REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG — Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak sangat mengharapkan peran dan keterlibatan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) dalam mendorong implementasi pengenaan pajak usaha Kecil menengah (UKM).
Sedianya --per 1 Juli 2013 lalu-- sudah bisa memungut pajak sebesar 1 persen dari pelaku usaha yang memiliki omzet di bawah Rp 4,8 miliar per tahun.
Namun kebijakan yang diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) No 46/2013 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan yang Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu ini belum berjalan, karena minimnya akses informasi dan edukasi kepada para pelaku usaha atau wajib pajak sasaran.
Hal ini disampaikan Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Kismantoro Petrus pada sosialisasi PP No 46/ 2013 bagi IPKI Cabang Jawa Tengah, di Vina House, Semarang, Kamis (25/7).
Menurut Kismantoro, sosialisasi ini bertujuan memberikan bekal pengetahuan dan standard tentang implementasi PP yang dimaksud.
Nantinya diharapkan IKPI dapat memberikan pemahaman dan pengetahuan kepada para wajib pajak yang standar dan pada akhirnya akan mempu mendorong kepatuhan di kalangan wajib pajak sasaran.
Sebab IPKI –selama ini—merupakan piohak yang berhubungan langsung dengan wajib pajak maupun calon wajib pajak yang membutuhkan informasi dan pengetahuan tentang pajak.
Sehingga Ditjen Pajak sangat berharap masyarakat, dalam hal ini wajib pajak sasaran implementasi PP No 46/ 2013, memiliki pemahaman dan pengetahuan yang benar terkait pengenaan pajak.
"Kami berharap pada akhirnya akan mendorong kesadaran para wajib pajak dalam membayarkan pajak sesuai dengan ketentuan PP No 46/2013," kata Kismantoro.
Terpisah Kepala Humas IKPI, Susy Suryani menjelaskan PP ini akan diberlakukan bagi para pengusaha UKM dan pelaku usaha berpenghasilan tidak lebih dari Rp 4,8 miliar per tahun.
Para wajib pajak sasaran harus diedukasi agar memiliki pengetahuan yang cukup tentang ketentuan dan aturan yang diatur. "Sehingga wajib pajak akan muncul kesadaran untuk memberikan kewajibannya," kata Susy.
Menurut dia, PP No 46/2013 ini tidak akan menyulitkan pelaku usaha UKM. Edukasi dipastikan tidak akan ada yang dirugikan dan para wajib pajak dapat mengerti. Sebab --hasil survei di lapangan menunjukkan-- para pelaku UKM tidak keberatan dikenakan 1 persen dari hasil pendapatan mereka.
Setelah di Jakarta, pihaknya melaksanakan sosialisasi kepada kalangan IKPI di daerah. Sedangkan sosialisasi tahap awal kepada para wajib pajak, telah dilakukan dengan memberikan konsultasi gratis kepada para pedagang, seperti di Pasar Tanah Abang, Pusat Grosir Mangga Dua dan pusat perbelanjaan lainnya.
"Dengan begitu, para pelaku usaha dan UKM yang belum memenuhi perpajakan bisa masuk dan diberikan bimbingan kemudahan sederhana dalam membayar pajak," katanya menambahkan.