REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah berupaya menjaga iklim investasi di dalam negeri dengan cara melakukan relaksasi terhadap sejumlah insentif fiskal yang terkait investasi.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa menjelaskan kajian terkait relaksasi insentif tengah dibahas di Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan. Salah satu insentif yang dibahas adalah pemberian tax holiday (pembebasan membayar pajak bagi pengusaha dalam masa tertentu).
Sebagai catatan, ketentuan mengenai tax holiday diatur Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.011/2011 tentang Pemberian Fasilitas Pembebasan atau Pengurangan Pajak Penghasilan Badan.
Dalam Pasal 3 Ayat 1 disebutkan wajib pajak yang dapat diberikan fasilitas pembebasan atau pengurangan PPh badan adalah WP badan baru yang memenuhi kriteria: a. merupakan industri pionir; b. mempunyai rencana penanaman modal baru yang telah mendapatkan pengesahan dari instansi yang berwenang paling sedikit Rp 1 triliun.
Terkait rencana penanaman modal baru minimal paling sedikit Rp 1 triliun, Hatta mengatakan, "Begini, dulu kita mengatakan investasi yang Rp 1 triliun, kalau di atas Rp 1 triliun berarti yang Rp 900 miliar tidak. Ini kita lihat mungkin ada yang menginvestasikan dengan membuka lapangan kerja sangat besar. Ini menjadi pertimbangan kita," ujar Hatta kepada wartawan saat ditemui di Gedung Bank Indonesia, Kamis (25/7).
Hatta mengatakan pemberian insentif harus berujung pada penciptaan lapangan kerja yang masif. "Jadi, jangan sampai misalkan kita berikan insentif tapi otomatisasi semua. Penciptaan lapangan kerja menjadi perhatian kita. Itu salah satunya," kata Hatta.
Menteri Keuangan Chatib Basri menambahkan dari sisi insentif, Kementerian Keuangan lebih fokus kepada pemberian tax allowance (keringanan atau pengurangan pajak bagi pengusaha dalam masa tertentu) dibandingkan tax holiday.
Kepala Ekonom Danareksa Research Institute Purbaya Yudhi Sadewa menyarankan kepada pemerintah untuk fokus kepada regulasi-regulasi yang menghambat investasi alih-alih memberikan tambahan insentif fiskal. Termasuk dalam permasalahan ini adalah penyediaan lahan prosedur perizinan investasi.
"Itu iklim investasi yang utama. Kalau itu tak dibenahi, nanti ada tax holiday sama saja. Akan nggak jalan juga kalau kemudahan berinvestasi tak diperbaiki," kata Purbaya.