REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pihak Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya menyatakan kesiapannya untuk membantu Pemerintah Daerah (Pemda) DKI Jakarta, dalam upaya penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan pusat grosir Tanah Abang, Jakarta Pusat.
"Penertiban PKL merupakan kewenangan Pemda DKI. Namun, pihaknya siap membantu apabila Pemda DKI memerlukan bantuan polisi untuk mengamankan upaya penertiban tersebut," ujar Wakil Kepala Polda Metro Jaya Brigadir Jenderal Sudjarno, Jumat (26/7).
Dia menambahkan, perihal penertiban PKL, itu merupakan kebijakan Pemerintah Daerah (Pemda) yang harus kita perbantukan untuk menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat. Dia memaparkan, guna melakukan pengamanan tersebut, akan menurunkan beberapa personil apabila ada permintaan dari Pemda.
Dengan keberadaan preman-preman Pasar Tanah Abang, kata dia, ikut meresahkan warga. Dia menyarankan, agar masyarakat tidak takut untuk segera melaporkan kepada petugas kepolisian apabila menemukan adanya ulah preman nakal di Tanah Abang. Sudjarno menambahkan, pihaknya akan menindak tegas preman-preman tersebut bila kedapatan atau terbukti melakukan tindak pidana.
Dia menegaskan, tidak akan tinggal diam bila ada oknum polisi yang membekingi preman-preman tersebut. "Apabila ada tindakan perlindungan preman oleh oknum kepolisian, saya akan memerintahkan pihak Propam untuk turun tangan," jelasnya.