Jumat 26 Jul 2013 16:16 WIB

KPPU Nilai Akuisisi Medco Power Bukan Aksi Monopoli

Rep: Friska Yolandha/ Red: Mansyur Faqih
KPPU
KPPU

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) membenarkan adanya akuisisi saham PT Pembangkitan Pusaka Parahiangan oleh PT Medco Power Indonesia. KPPU menyatakan tidak ada dugaan praktik monopoli atau persaingan usaha yang tidak sehat dalam usaha pengambilalihan tersebut.

Kepala Biro Humas dan Hukum KPPU A Junaidi mengungkapkan, pengambilalihan saham telah memenuhi batasan omset dan aset minimal seperti diatur dalam Pasal 5 (2) PP 57/2010. "Aturan tersebut menyatakan suatu transaksi akuisisi akan diadakan penilaian bila aset gabungan dari transaksi melebihi Rp 2,5 triliun atau omset gabungan melebihi Rp 5 triliun," kata Junaidi.

PT Medco Power Indonesia mengambil alih seluruh saham PT Pembangkitan Pusaka Parahiangan. Dalam proses penilaian, komisi terlebih dahulu melihat pasar bersangkutan untuk mengukur kekuatan pasar akibat dari akuisisi tersebut. Dalam penilaian ini, KPPU tidak melihat Medco memiliki pasar bersangkutan yang sama dengan Pembangkitan Pusaka.

Hasil analisis KPPU menyimpulkan, pengambilalihan Pembangkitan Pusaka oleh Medco Power tidak mengubah struktur pasar di pasar pembangkitan tenaga listrik yang telah ada. Ini juga menghilangkan kekhawatiran terhadap dampak praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat akibat pengambilalihan saham.

"Untuk diketahui bahwa pendapat ini adalah Pendapat ke-67 KPPU terkait Pemberitahuan sejak pemberlakukan PP Nomor 57/2010 ini dan merupakan pendapat ke-14 KPPU di 2013," kata Junaidi.

Medco Power merupakan perusahaan yang kegiatan usahanya menjalankan usaha dalam bidang pembangkit listrik dan penjualan tenaga listrik, transmisi dan jaringan, distribusi, jasa EPC, fabrikasi, pembangunan dan pengoperasian pipa gas. Sedangkan Pembangkitan Pusaka merupakan perusahaan yang bergerak di bidang kelistrikan, pembangunan, dan perdagangan.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement