Jumat 26 Jul 2013 18:38 WIB

Mendagri: Ormas Bisa Dibubarkan, Tapi...

Rep: Esthi Maharani/ Red: Mansyur Faqih
Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi.
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mendagri Gamawan Fauzi menegaskan, ormas bisa saja dibubarkan. Tetapi, mekanismenya tergolong panjang dan ribet. Hal tersebut seperti diatur dalam UU Nomor 17/2013. Pengaturan pembubaran ormas tercantum dalam pasal 59 ayat 2.

Ia mengatakan, untuk kasus FPI bisa dilihat dalam pasal 59 Ayat 2 (d) dan (e). Dalam ayat (d) itu bisa disebut menganggu ketentraman dan ketertiban sementara ayat (e) mengambil peran penegak hukum. "Cuma sanksinya di dalam undang-undang itu mulai pasal 60 sampai 82, itu terlalu ribet dan sangat prosedural. Harus melalui peringatan, tidak boleh beraktivitas sementara, menghentikan aktivitasnya sementara," katanya, Jumat (26/7). 

Tak hanya itu, untuk penghentian saja, harus persetujuan dua lembaga. Kalau ormas tersebut berada dalam ruang lingkup daerah, maka minta persetujuan atau pendapat DPRD, kepolisian dan kejaksaan. Kalau ruang lingkupnya di pusat, harus minta pendapat dulu dari Mahkamah Agung (MK).

Kedua, lanjut Gamawan, kalau akan meningkat setingkat lagi menjadi pembubaran maka harus melalui proses peradilan. Kalau ormas tersebut berbadan hukum, maka harus diajukan oleh menkumham kepada pengadilan negeri setempat untuk pembubaran.

Untuk yang tidak berbadan hukum dilakukan pembubaran dengan mencabut Surat Keterangan Terdaftar (SKT) terlebih dahulu. Itu harus minta fatwa ke MA dulu. "Jadi ini yang dulu saya sebut undang-undang yang sangat persuasif, dan itu pun masih disebut represif oleh orang-orang tertentu. Nah, ketika terjadi kasus seperti ini orang yang mengatakan dulu mungkin represif sekarang minta pula pembubaran ormas itu. Kan ini aneh, ada sikap ambivalen," ujarnya. 

Gamawan menyatakan tak pernah takut untuk membubarkan ormas selama ada aturan yang terpenuhi. "Tegas itu berdasarkan hukum, berdasarkan aturan. Sekarang kita ikuti aturan ini," ujarnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement