REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menetapkan Mario C Bernardo sebagai tersangka, Jumat (26/7). Pengacara pada Hotma Sitompoel and Associates itu diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan memberi atau menjanjikan pegawai negeri atau penyelenggara negara.
Mario diduga melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. "(Hal itu) terkait dengan pengurusan kasasi tindak pidana penipuan atas nama terdakwa HWO di MA (Mahkamah Agung)," kata Juru bicara KPK, Johan Budi SP di kantornya, Jakarta, Jumat (26/7).
Selain Mario, Johan mengatakan, pegawai MA Djodi Supratman juga sudah ditetapkan sebagai tersangka. Djodi diduga melanggar pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Setelah melakukan pemeriksaan intensif terhadap Djodi dan Mario, Johan mengatakan, penyidik sudah mempunyai alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status keduanya. "Penyidik menemukan dua alat bukti cukup," kata dia.
Kamis (25/7), petugas KPK menangkap Djodi di kawasan sekitar Monas, Jakarta. Petugas KPK mendapatkan uang sekitar Rp 78 juta dari tas Djodi. KPK juga menemukan uang sekitar Rp 50 juta yang berada di rumah Djodi. Selain menangkap Djodi, petugas KPK pun mengamankan Mario yang tengah berada di kantor Hotma Sitompoel and Associates.
Setelah penyidik melakukan pemeriksaan, Johan mengatakan, adanya dugaan pemberian uang itu berkaitan dengan pengurusan kasasi kasus pidana atas nama HWO. Proses kasasi ini masih berjalan di MA. Johan mengatakan, pemohon dari kasasi ini adalah jaksa. "Ini DS (Djodi Supratman) diduga menerima pemberian itu untuk mengurus proses kasasi ini," kata dia.