REPUBLIKA.CO.ID, CIANJUR -- Kepolisian Resor Cianjur, Jawa Barat, Jumat, menetapkan empat tersangka kasus tenggelamnya kapal imigran gelap di perairan Pantai Jayanti, Kecamatan Cidaun, Cianjur.
Keempat tersangka tersebut merupakan penyelundup yang terlibat dalam upaya meloloskan imigran gelap asal Srilanka dan Iran hingga ke tengah lautan dengan melintasi wilayah hukum Cianjur.
Kapolres Cianjur, AKBP Dedy Kusuma Bakti, mengatakan, empat tersangka tersebut telah diamankan untuk selanjutnya dilakukan penyelidikan. Pihaknya mencatat keempat tersangka tersebut memiliki tugas masing-masing dalam proses penyelundupan imigran selama empat hari yang lalu.
"Mereka merupakan sindikat meskipun ada yang mengaku pemain lama dan baru, namun kami akan tetap mengembangkan kasus ini untuk mengungkap dalang dibalik sindikat ini," katanya.
Dia menjelaskan, keempat tersangka tersebut merupakan warga negara Indonesia dan saat ini telah mendekam di ditahanan Mapolres Cianjur.
Keempat tersangka itu, tutur dia, bertugas sebagai kordinator, penghubung, dan pembantu. Namun hingga saat ini, tambah dia, nahkoda kapal tersebut masih dalam pengejaran.
"Keempat tersangka ini ditangkap dibeberapa tempat berbeda, bahkan ada yang diamankan dari luar Cianjur. Mohon doanya agar kami bisa bergerak cepat menangkap dan menyelesaikan kasus ini," katanya.
Sedangkan hingga hari keempat tim gabungan telah berhasil mengevakuasi 202 imigran asal Srilanka dan Iran, 16 di antaranya ditemukan tewas.