Jumat 26 Jul 2013 19:48 WIB

Satpam Mini Market Penjual Sabu Dibekuk

Rep: Irfan Abdurrahmat/ Red: Djibril Muhammad
Sabu-sabu
Sabu-sabu

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Butuh tambahan penghasilan untuk biaya hidup sehari-hari, satpam mini market di kawasan Pondok Betung, Tangerang Selatan nyambi jual sabu.

Namun perbuatan yang dilakukan sejak enam bulan lalu diendus petugas Polsek Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Pelaku pun dibekuk, pada Kamis (25/7) malam kemarin.

Dari tangan Hasan Basri (35 tahun) disita satu paket sabu seharga Rp 700 ribu. Pelaku terlihat kaget saat digelandang ke kantor polisi untuk jalani pemeriksaan.

Kapolsek Pesanggrahan, Kompol Dermawan Situmorang menyatakan kepada Republika, Jumat (26/7), terungkapnya kasus ini berawal saat petugas mendapat informasi dari masyarakat yang menyebut ada satpam nyambi jual narkoba.

Dia menambahkan, usai mendapatkan informasi tersebut, kemudian memerintahkan Aiptu Haryono untuk menyelidiki informasi tersebut.

Setelah melakukan penyelidikan, dari tangan pelaku didapatkan barang bukti sabu yang hendak diantarkan kepada pembeli. Pelaku mengakui mendapatkan keuntungan sebesar Rp 100 ribu dari hasil penjualan barang haram ini. Pelaku dikenakan pasal 111 ayat (1) huruf a, dengan ancaman hukuman 4 sampai 12 tahun penjara.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement