REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Mario Carnelio Bernardo sebagai tersangka.
Pengacara yang bekerja di Hotma Sitompoel and Associates itu diduga memberikan uang terkait pengurusan kasasi tindak pidana penipuan atasnama terdakwa HWO di Mahkamah Agung (MA)
Salah satu kuasa hukum Mario, Tommy Sihotang, mengatakan sudah menerima informasi kliennya ditetapkan sebagai tersangka. Namun, ia menyangkal kasus yang membelit Mario berhubungan dengan kantor Hotma Sitompul and Associates.
Meskipun, ia mengakui, kliennya bekerja di kantor tempat pengacara ternama itu. "Saya pastikan tidak ada hubungannya. Tidak ada kop surat atau tanda tangan Hotma," kata dia, saat dihubungi Republika, Jumat (26/7).
Tommy mengatakan, kemungkinan Mario bergerak atas nama sendiri. Meskipun begitu, dia akan tetap melakukan pembelaan terhadap Mario. Menurut dia, ada beberapa pengacara lain yang akan mendampingi Mario, termasuk Juniver Girsang. "Kami akan mendampingi. Normal saja," kata dia.
Pada Kamis (25/7), petugas KPK menangkap Mario yang tengah berada di kantor Hotma Sitompoel and Associates. Sebelum itu, petugas KPK mengamankan pegawai MA, Djodi Supratman, di kawasan sekitar Monas, Jakarta.
Petugas KPK mendapatkan uang sekitar Rp 78 juta dari tas Djodi. KPK juga menemukan uang sekitar Rp 50 juta yang berada di rumah Djodi.
Mengenai kasus yang membeli Mario, Tommy juga menegaskan tidak ada keterkaitannya dengan perkara Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Sebelumnya sempat muncul dugaan kasus Mario terkait penanganan kasus Djoko, mengingat Hotma Sitompoel menjadi bagian dari tim penasihat hukum terdakwa dugaan kasus korupsi proyek simulator SIM dan tindak pidana pencucian uang itu. "Ini dipastikan tidak ada hubungannya dengan kasus Djoko Susilo," kata dia.