REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan pegawai Mahkamah Agung (MA), Djodi Supratman, sebagai tersangka. KPK sudah mempunyai dua alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status Djodi ke tahap selanjutnya.
Pada Jumat (26/7), Djodi masih menjalani pemeriksaan. Sekitar pukul 20.30, Djodi keluar dari gedung KPK. Ia terlihat sudah mengenakan baju tahanan berwarna oranye. Awak media sudah menunggu komentar dari Djodi. Namun, Djodi bungkam atas berbagai pertanyaan wartawan.
Ia pun langsung naik ke mobil tahanan untuk menuju ke Rutan Guntur, Jakarta. Petugas KPK menangkap Djodi di kawasan sekitar Monas, Jakarta, Kamis (25/7).
Petugas KPK mendapatkan uang sekitar Rp 78 juta dari tas Djodi. KPK juga menemukan uang sekitar Rp 50 juta yang berada di rumah Djodi. Selain menangkap Djodi, petugas KPK pun mengamankan pengacara, Mario Carnelio Bernardo, yang tengah berada di kantor Hotma Sitompul and Associates.
Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, Djodi diduga melanggar Pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Djodi diduga menerima uang terkait pengurusan kasasi kasus pidana penipuan dengan terdakwa HWO di MA. Johan mengatakan, penyidik akan terus mengembangkan kasus ini. "Kita kembangkan. Apakah ada pihak lain yang terlibat di dalamnya?" kata dia.