REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rencana pembuatan Perda BUMD Transjakarta direncanakan Juli 2013 ini terancam molor. Pasalnya perda tersebut masih dalam pembahasan di DPRD DKI Jakarta.
Kepala Badan Layanan Umum (BLU) Transjakarta Pargaulan Butar Butar mengatakan pembahasan Perda BUMD Transjakarta akan dibahas kembali pada September 2013 mendatang. "DPRD beralasan molornya penyelesaian perda tersebut karena masih banyaknya perda sebelumnya yang perlu diselesaikan terlebih dahulu," ujarnya pada Republika, Ahad (28/7).
Masalah dalam BUMD yang menurutnya penting dibahas adalah terkait aset mana saja yang akan dimiliki Transjakarta. Saat ini Transjakarta hanya memiliki aset berupa bus transjakarta saja sebanyak 238 bus yang murni dimiliki Pemda DKI Jakarta dan masih beroperasi.
Selain itu sebanyak 90 bus milik pemda sedang dalam perbaikan untuk digunakan sebagai angkutan Transjakarta malam. Sedangkan 228 bus merupakan milik operator dan tidak dapat dijadikan aset.
Begitu juga dengan jalan untuk jalur transjakarta dan Jembatan Penyeberangan Orang (JPO). Saat ini masih milik Dinas Perhubungan meskipun yang melakukan perawatan dan pembangunan adalah Dinas Pekerjaan Umum.
Halte Transjakarta yang berjumlah 217 buah saat ini pun menjadi milik Dinas Perhubungan. Meskipun perawatannya diserahkan pada BLU Transjakarta. "Kami tidak berhak memutuskan kepemilikan aset karena halte, jalur dan JPO bukan milik kami,"ujarnya. Hal itu merupakan otoritas dinas yang memiliki aset tersebut dan kewenangan Pemda DKI.