Ahad 28 Jul 2013 19:21 WIB

Soal Tudingan Rektorat UPI Selewengkan Dana Dinilai Tidak Benar

Rep: Lingga Permesti/ Red: Djibril Muhammad
Kampus UPI Bandung
Foto: Republika/Edi Yusuf
Kampus UPI Bandung

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) menampik segala tudingan penyimpangan yang dialamatkan kepada universitas pencetak guru tersebut.

Sebelumnya, UPI dilaporkan Gerakan Penyelamatan UPI ke Inspektorat Jenderal Kemeterian Pendidikan dan Kebudayaan atas dugaan penyelewengan dana pendidikan.

Kepala Bagian Humas UPI Suwatno mengatakan, dugaan tersebut tidak berdasarkan fakta dan data yang terverifikasi sebagai laporan universitas. "Selama ini kami menahan diri untuk berkomentar karena menunggu pemeriksaan dari Itjen. Segala tudingan yang dialamatkan tidak benar dan tak berdasar"ujar dia.

Koordinator Bidang Publikasi dan dokumentasi Media Humas UPI Andika Duta Bahari memaparkan, laporan penyelewengan dana perjalanan dinas UPI sebesar Rp28 miliar tidak benar.

Menurut dia, perjalanan dinas yang dilakukan civitas akademika UPI merupakan sebuah kewajaran yang dilakukan perguruan tinggi dalam melaksanakan misi tri dharma perguruan tinggi.

"Semua proses dan tata cara perjalanan dinas civitas UPI telah didasarkan pada ketentuan dan aturan yang berlaku," ujar dia.

UPI, kata dia, telah menyampaikan segala hal yang terkait dengan perjalanan dinas ke Itjen, baik dari MoU, laporan kegiatan, pembiayaan hingga hasil kegiatan perjalanan dinas tersebut.

"Kami sudah punya rencana anggaran. Untuk anggaran dinas tidak mencapai Rp 28 miliar. Hal ini juga yang dikatakan Itjen," ujar Andika.

Andika juga menjelaskan, tudingan penyimpangan pengelolaan BMT Al Furqan juga tidak benar. Menurut dia, laporan yang berkaitan dengan penyelenggaraan BMT Al Furqon dilakukan secara transparan.

Laporan mengenai hal tersebut sudah disampaikan kepada Itjen. Sementara itu, untuk meningkatkan efektivitas manajerial maka pengelolaan BMT Al Furqan segera dialihkan ke universitas.

Andika juga menampik keras isu pembiaran terhadap persoalan akademik yang berkaitan dengan jual beli nilai. UPI, kata dia, telah membentuk tim untuk mengusut persoalan dan memberikan rekomendasi hukuman terhadap pihak yang melakukan pelanggaran.

Menurut dia, sanksi akademik bagi mahasiswa yang terlibat yakni  mulai dari pemberhentian dengan tidak hormat, skorsing, pembatalan nilai dan kontrak ulang. Sementara untuk oknum PNS yang teridentifikasi terlibat sudak diperiksa dan telah dipanggil inspektorat untuk dimintai keterangan. "Jadi tidak benar itu dibiarkan,"ujar Andika.

UPI juga mengemukakan mengenai isu pengalihfungsian Isola Resort dan dormitory tidak ada dasar hukumnya. Menurut dia, audit terkait Isola Resort maupaun persoalan rangkap jabatan pun sudah dilakukan dua tahun lalu.

"Jika benar ada dugaan korupsi, maka harus ada nominal kerugian negara. Kenyataannya, hasil audit akuntan publik pun menyebutkan sehat. Tidak mungkin ini hal berjalan lama kalau ada indikasi korupsi," ujar dia.

Adapun menyoal  pengurusan IMB dalam pembangunan training center di Kota Serang, sudah dilelangkan melalui tata cara dan mekanisme lelang pekerjaan yang diatur dalam ketentuan pemerintah.

"UPI hanya berperan dalam konteks pengurusan IMB menyediakan kelengkapan administrasi dan sudah dilakukan. Adapun mengenai IMB itu pada saat ini sudah dimiliki UPI," ungkap Andika.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement