Ahad 28 Jul 2013 19:45 WIB

DPRD: BUMD PT Transjakarta Hanya Tinggal Ketok Palu

Rep: Ratna Ajeng Tejomukti/ Red: Djibril Muhammad
Bus TransJakarta terbaru merek Zhongthong melaju di busway koridor I Jakarta Kota-Blok M di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (4/1).
Foto: ANTARA/Andika Wahyu
Bus TransJakarta terbaru merek Zhongthong melaju di busway koridor I Jakarta Kota-Blok M di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (4/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perda BUMD PT Transjakarta hingga kini belum selesai diputuskan padahal seharusnya Juli 2013 perda tersebut telah digunakan dan Desember 2013 perubahan Unit Pelayanan Transjakarta Busway (UPTB) akan dilakukan.

Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta. Slamet Nurdin mengatakan pembuatan Perda BUMD PT Transjakarta hanya menunggu ketok palu saja. Namun hingga saat ini dirinya belum mengetahui secara jelas BUMD tersebut akan digunakan untuk apa.

"Aset yang akan dimiliki Transjakarta juga hingga saat ini belum jelas," ujarnya pada Republika, Ahad (28/7).

Dia menyarankan agar BUMD PT Transjakarta nantinya digunakan sebagai pengelola bus yang ada di DKI Jakarta. Seperti bus sedang yang saat ini dikelola oleh perseorangan. Sehingga semua angkutan umum dapat diatur dalam satu manajemen.

BUMD transportasi seperti PT Ratax tidak sesuai untuk bus- bus sedang. Sebab, Ratax belum berpengalaman dalam mengelola bus-bus sedang.

Namun pemda DKI Jakarta perlu menginventarisir apa saja yang akan dijadikan aset. Aset mana saja yang nantinya diserahkan pada Transjakarta.

Saat ini belum jelas BUMD Tansjakarta akan digunakan untuk mengelola aset atau hanya manajemen saja. Padahal kebutuhan bus tidak hanya fisiknya saja tetapi juga pool, bengkel, halte, JPO, jalur bus, dan depo pengisian bahan bakar.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement