Ahad 28 Jul 2013 21:59 WIB

Mensos: Tradisi Mudik Harus Dipertahankan

Rep: Ani Nursalikah/ Red: Citra Listya Rini
Mensos, Salim Segaf Al Jufri
Mensos, Salim Segaf Al Jufri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Sosial (Mensos) Salim Segaf Al Jufri mengatakan tradisi mudik atau pulang ke kampung halaman di Indonesia bukan sekadar seremonial.  

Menurutnya, mudik yang telah berlangsung selama puluhan tahun ini mampu meningkatkan ekonomi masyarakat daerah setempat. Dengan banyaknya masyarakat yang datang dari luar daerah, tentu mereka akan berbelanja sehingga akan terjadi pertukaran ekonomi di masyarakat. 

"Mudik bukan seremonial. Dengan mudik akan terjadi pemerataan (ekonomi). Jadi tidak sentralistik hanya di Jakarta," kata Salim usai melakukan buka bersama manusia gerobak di Sasana Krida Karang Taruna Jalan Muria RT 02 RW 02 Kelurahan Guntur Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan, Ahad (28/7). 

Salim menambahkan makna mudik sangat luar biasa. Mudik juga melanggengkan silaturahmi dan kekeluargaan. Seandainya tidak ada mudik, ia menilai, hubungan kekeluargaan bisa semakin rapuh.  

"Menurut saya yang begini harus dipertahankan. Tinggal bagaimana mudik itu punya arti. Bukan hanya bertemu saja, tapi jadi tempat untuk berdialog," ujar Salim. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement