Ahad 28 Jul 2013 22:26 WIB

KPK Diharap Tidak Berhenti pada Mario

Rep: Irfan Fitrat/ Red: Yudha Manggala P Putra
Pengacara Hotma Sitompoel & Associates, Mario C Bernardo keluar dari gedung KPK, Jakarta, Jumat (26/7) usai menjalani pemeriksaan 1x 24 jam usai operasi OTT. KPK resmi menahan Mario di Rutan KPK dengan tuduhan penyuapan pegawai MA.
Foto: Wihdan Hidayat/Republika
Pengacara Hotma Sitompoel & Associates, Mario C Bernardo keluar dari gedung KPK, Jakarta, Jumat (26/7) usai menjalani pemeriksaan 1x 24 jam usai operasi OTT. KPK resmi menahan Mario di Rutan KPK dengan tuduhan penyuapan pegawai MA.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengacara pada Hotma Sitompoel and Associates, Mario Carnelio Bernardo, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mario diduga memberi uang terkait pengurusan kasasi kasus tindak pidana penipuan dengan terdakwa HWO di Mahkamah Agung (MA).

Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW), Emerson Yuntho, menekankan KPK untuk terus mengembangkan dugaan keterlibatan pihak lain selain Mario atau pun tersangka lainnya, pegawai MA Djodi Supratman. Ia mengatakan, kasus ini bisa jadi melibatkan pengacara atau hakim.

"Orang dua ini bisa jadi tidak bekerja sendiri. Kalau advokat itu biasanya tim," kata dia, di kantornya, Ahad (28/7).

Dengan dijadikannya Mario sebagai tersangka, menurut Emerson, memunculkan indikasi adanya pengacara yang bermain dalam mafia peradilan. Karena itu, ia berharap KPK terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap ada atau tidaknya peran pihak lain.

Ia menilai, keterlibatan pengacara lain dalam pengurusan kasus masih mungkin terjadi. "Sangat mungkin. (Posisi) pengacara rawan," kata dia.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement