REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - Kasus penangkapan pengacara dan pegawai Mahkamah Agung (MA) terkait dugaan suap bisa menjadi pintu masuk pembongkaran mafia peradilan di lingkungan MA. Oleh sebab itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak tak berhenti pada dua tersangka yang sudah ditahan.
Anggota Komisi III DPR Harry Witjaksono mengatakan, KPK mesti mengusut tuntas dugaan keterlibatan hakim di lingkungan MA. Selama ini, menurut Harry, praktik mafia peradilan sudah lama terjadi, namun sulit diberantas. “Kita harus mengusut adanya dugaan mafia peradilan,” ujar Harry, Ahad (28/7).
Menurut Harry, susahnya memberantas mafia peradilan tidak lepas dari lingkaran setan yang saling membutuhkan. Harry menyatakan, mafia peradilan sudah menjadi dilema karena aparat penegak hukum maupun kalangan birokrat mudah tergoda uang dan kemewahan.
Sepengetahuan Harry, ada sejumlah pegawai di lingkungan MA yang bergaya hidup sangat mewah. Harry menggambarkan mereka di rumah mewah dan menggunakan mobil mewah. Sedangkan para hakimnya, justru terlihat bergaya hidup wajar.
Harry menyatakan, keberadaan mafia peradilan tersebut membuat para pencari keadilan takut berhadapan dengan oknum pengadilan. Hal ini karena para oknum itu kerap menghalalkan segala cara demi “memenangkan” putusan.
KPK menangkap seorang pengacara bernama Mario C Bernardo dan pegawai MA bernama Djodi Supratman di Jakarta, Kamis (25/7). Dari penangkapan, disita juga uang senilai Rp 80 juta. Keduanya langsung dijadikan tersangka dan ditahan di Rutan KPK untuk Mario serta Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur untuk Djodi. Sejauh ini, tim penyidik KPK masih menelaah hasil penggeledahan terkait kedua tersangka.
Menurut Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, tim penyidik KPK masih terfokus untuk mencari pihak pemberi suapnya. “KPK konsentrasi di pihak pemberi suapnya,” ujar Bambang.
KPK menduga pemberian uang ini terkait dengan penanganan kasasi tindak pidana penipuan atas nama terdakwa berinisial HWO di MA. Berdasarkan info perkara pada laman MA, kasasi tindak pidana penipuan yang diajukan oleh jaksa dan melibatkan terdakwa berinisial HWO tercatat dengan nomor perkara 521 K/PID/2013.
HWO dalam kasus tersebut, yaitu Hutomo Wijaya Ongowarsito. Perkara Hutomo masuk pada 9 April 2013 dan kasasi diajukan oleh jaksa pada Kejari Jakarta Selatan.
Status perkara itu sudah masuk tahap pemeriksaan majelis hakim. Majelis hakim dalam kasus ini, yaitu Gayus Lumbuun, Andi Abu Ayyub Saleh, dan M Zaharuddin Utama. Sedangkan, panitera pengganti adalah M Ikhsan Fathoni.