REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dari hasil klarifikasi atas tanggapan masyarakat terhadap Daftar Caleg Sementara (DCS), Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus mengganti delapan orang calon anggota legislatif DPR dari DCS.
“Kami sudah mempelajari hasil klarifikasi tanggapan masyarakat soal DCS dari partai. Hasilnya, ada delapan caleg dari lima partai yang harus diganti, dan lima orang mundur,” kata Komisioner KPU, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, di Jakarta, Senin (29/7).
Delapan caleg tersebut berasal dari Partai Kebangkitan Bangsa (satu orang), Partai Amanat Nasional (dua orang), Partai Golongan Karya (satu orang), Partai Persatuan Pembangunan (dua orang) dan Partai Hati Nurani Rakyat (dua orang).
Penggantian yang dilakukan parpol, menurut Ferry, harus dilakukan, karena sebagian besar menyangkut masalah administrasi yang menyebabkan mereka tidak memenuhi syarat untuk diajukan sebagai caleg. Namun, ada juga yang harus diganti dan mundur karena tersandung kasus hukum. Ada juga yang didapati dicalonkan di dua lembaga perwakilan dan masih sebagai pejabat BUMN.
Menurut Ferry, KPU telah menyurati partai politik tentang pemberitahuan pengajuan pengganti calon anggota DPR tersebut. Partai dapat melakukan penggantian pada tanggal 26 Juli – 1 Agustus 2013 mendatang. Yang akan diverifikasi oleh KPU pada 2 hingga 8 Agustus 2013.
Selain harus diganti, dikatakan Ferry lima caleg itu juga mengundurkan diri. Mereka dari Partai Kebangkitan Bangsa (satu orang) serta Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (empat orang). “Penyebab mundur rata-rata karena masalah administrasi. Yang hubungannya dengan masalah etik tidak ada,” ucap Ferry.
Jumlah total laporan masyarakat terkait DCS mencapai 270 laporan terhadap caleg dari 12 parpol. Dari seluruh laporan tersebut, terdapat 30 laporan yang terkait masalah hukum, 108 masalah administrasi, 30 laporan terkait etika, dan 102 aduan terkait masalah-masalah lain.