Senin 29 Jul 2013 21:45 WIB

HFI: Militer Mesir Langgar Hukum Humaniter

Rep: Hafidz Muftisany/ Red: Citra Listya Rini
Militer Mesir saat menyerang warganya yang sedang berunjuk rasa
Foto: Antara
Militer Mesir saat menyerang warganya yang sedang berunjuk rasa

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tindakan penyerangan militer Mesir terhadap pendukung Muhammad Mursi dinilai tindakan yang keji dan tak berperikemanusiaan. Humanitarian Forum Indonesia (HFI) menyebut militer Mesir melanggar hukum humaniter. 

"Dimana hak mendasar dari seseorang saat terjadi kerusuhan adalah dihargai hak asasinya," kata Direktur Eksekutif HFI, Hening Parlan dalam pesan tertulis kepada Republika, Senin (29/7).

Tindakan kekerasan militer ini juga menodai bulan suci Ramadhan yang seharusnya diisi ibadah dan kedamaian. Parlan menyebut prinsip hukum humaniter secara tegas diberlakukan dalam segala keadaan. 

"Termasuk kekerasan, kerusuhan, ketegangan senjata yang bersifat internasional atau perang sipil," ujarnya.

Untuk itu, HFI mendesak agar kekerasan harus segera dihentikan karena tak menyelesaikan masalah. Selanjutnya, Parlan meminta pemerintah menghormati setiap aksi unjuk rasa damai.

Secara khusus HFI juga meminta pemerintah Indonesia untuk mengirim bantuan kemanusiaan ke Mesir. HFI juga medorong pekerja kemanusiaan dari PBB dan nonpemerintah untuk menyerukan perdamaian dan dialog kemanusiaan di Mesir.

HFI sendiri adalah organisasi kemanusiaan yang beranggotakan 12 organisasi kemanusiaan diantaranya Muhammadiyah Disaster Management Center, Dompet Dhuafa, KARINA, Yakkum Emergency Unit, Yayasan Tanggul Bencana Indonesia, dan World Vision Indonesia.

Termasuk juga Perkumpulan Peningkatan Keberdayaan Masyarakat, PKPU, Church World Services Indonesia, Habitat for Humanity Indoneia, Unit Pengurangan Resiko Bencana Persatuan Gereja-gereja Indonesia dan Rebana Indonesia. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement