Selasa 30 Jul 2013 02:22 WIB

1.482 Napi Sumbar Diusulkan Dapat Remisi Lebaran

Red: Yudha Manggala P Putra
Napi bebas - ilustrasi
Napi bebas - ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sumatera Barat menyatakan sebanyak 1.482 narapidana diusulkan mendapatkan remisi pada Lebaran 1434 Hijriah.

Kepala Kantor Kemenkumham Sumbar Sudirman di Padang, Senin, mengatakan, untuk remisi bagi narapidana di provinsi ini, sebanyak 1.482 orang telah diajukan ke pusat untuk mendapat remisi.

"Pemberian remisi merupakan upaya penghargaan kepada HAM, untuk narapidana yang telah berkelakuan baik dan mau memperbaiki diri, dengan remisi ini tentu akan ada pengurangan masa tahanan, namun dari yang diusulkan tersebut belum diketahui berapa yang disetujui, sebab masih menunggu persetujuan Dirjen," Kata Sudirman.

Dia menambahkan, pemberian remisi pada hakekatnya dilakukan agar narapidana dapat sesegera mungkin berintergrasi dalam kehidupan masyarakat secara sehat, sehingga mereka kembali dapat mengemban tanggungjawab sebagai anggota masyarakat.