REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU -- Pemerintah Kabupaten Indramayu mengizinkan para pejabat di lingkungan Pemkab Indramayu menggunakan mobil dinas (mobdin) untuk mudik lebaran.
"Silakan digunakan (mobdin), tapi dengan syarat tertentu,’’ ujar Sekretaris Daerah Pemkab Indramayu, Ahmad Bahtiar, Selasa (30/7).
Bahtiar menyebutkan, syarat itu di antaranya bahwa mobdin harus tetap menggunakan plat merah. Karenanya, mobdin wajib menggunakan BBM jenis pertamax dan pembeliannya pun harus dari kantong pribadi.
Syarat lainnya, tambah Bahtiar, pengguna mobdin mesti mematuhi peraturan lalu lintas dan menjaga kondisi mobdin agar tetap baik. Ditambah lagi, penggunaannya tidak boleh disalahgunakan untuk keperluan yang melanggar aturan.
"Gunakan untuk hal-hal yang positif, jangan ugal-ugalan dan melanggar peraturan lalu lintas," kata Bahtiar.
Bahtiar menjelaskan, diizinkannya penggunaan mobdin untuk mudik dimaksudkan agar para pejabat itu dapat kembali bekerja dengan tepat waktu. Dengan demikian, mereka bisa segera memulai aktivitas saat kembali masuk kerja.
Bahtiar menambahkan, pihaknya akan mendata setiap dinas dan instansi yang kendaraan dinasnya digunakan untuk mudik. Hal itu penting dilakukan agar ada pertanggungjawaban dalam penggunaannya.
Sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Indramayu menyambut dengan antusias kebijakan tersebut. Mereka menyatakan, kebijakan tersebut dapat membantu meringankan pengeluaran saat mudik untuk bersilaturahmi bersama keluarga di kampung halaman.
"Alhamdulillah, bisa menekan pengeluaran," tutur Camat Indramayu, Dudung Indra Ariska.