REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Jajaran Kepolisian Resor Kota Surakarta berhasil menangkap dua anak baru gede (ABG) yang ketahuan mencuri sepeda motor di Warnet Kartika, Jalan Kapten Mulyadi, Pasar Kliwon, Solo, Selasa.
Dua anak yang masih di bawah umur tersebut yakni Yb (15) dan Rda (16). Keduanya warga Pasar Kliwon. Mereka kini sedang menjalani pemeriksaan secara khusus oleh tim penyidik Polsek Pasar Kliwon.
Kanit Reskrim Polsek Pasar Kliwon, Iptu Teguh Sujadi, mengatakan kejadian pencurian sepeda motor Yamaha Mio nomor polisi AD-2553-MK milik korban Faisal Ali (23) terjadi sekitar pukul 02.30 WIB.
Peristiwa tersebut berawal dari dua remaja yang bekerja pengamen itu, Selasa dini hari saat istirahat melihat sepeda motor yang kunci kontaknya tergantung tertinggal di tempat parkir depan Warnet Kartika di Jalan kapten Mulyadi 104 Solo.
Kedua tersangka yang masih di bawah umur tersebut tergoda melihat kunci kontak yang masih tergantung di sepeda motor Yamaha Mio milik korban. Mereka langsung mempunyai niat untuk mencurinya.
Namun, kedua pelaku yang sempat membawa kabur sepeda milik korban tersebut kemudian berhasil tangkap oleh korban bersama warga sekitar.
Kedua pelaku ditangkap saat hendak melepas bodi sepeda motor di sebuah bengkel di Baturono, Pasar Kliwon, atau satu kilometer dari lokasi kejadian.
Pelaku tidak bisa berkutik saat ditanya soal pemilik sepeda motor hasil curiannya tersebut. Teman korban, Heri, pertama kali yang mengetahui dan curiga bahwa sepeda motor korban dibawa ke bengkel oleh pelaku.
"Heri kemudian mengajak korban untuk melihat langsung ke bengkel. Korban dengan menunjukan STNK sepeda motornya, kedua pelaku tidak berkutik dan langsung ditangkap dan dibawa ke Polsek Pasar Kliwon," papar Kanit Reskrim.
Karena pelaku masih di bawah umur, keduanya mendapatkan perlakukan khusus untuk proses hukumnya. Kedua pelaku dapat dijerat pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian sepeda motor dengan hukuman penjara selama tujuh tahun.