REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Dua orang jaringan pengedar uang asing palsu, baru-baru ini, diringkus jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah. Bersama kedua pelaku, polisi mengamankan sedikitnya ribuan lembar uang asing palsu, yang terdiri atas dolar Amerika, Rubel Belarusia, serta dolar Singapura.
Direktur Reserse Kriminal (Direskrim) Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Mas Guntur Laupe, mengatakan kedua pelaku Nathanael Setiawan (31 tahun) warga Jakarta dan Agus Indarjo (53) warga Tegal, diringkus polisi di sebuah penginapan, di kawasan Karangayu, Kota Semarang, Jawa Tengah.
Pengungkapan kasus peredaran uang asing palsu ini berawal dari informasi yang menyebutkan bakal adanya transaksi uang asing palsu, di sebuah tempat di Semarang. Setelah dilacak, ternyata keberadaan pelaku berada di sebuah penginapan di kawasan Karangayu, Semarang. “Tim Ditreskrimsus segera menangkap keduanya, pada Jumat 12 Juli 2013,” ujar Guntur, saat gelar kasus di kantor Ditreskrimsus, Selasa (30/7).
Dari kedua tersangka, jelasnya, polisi juga mengamankan barang bukti uang palsu berupa 998 lembar uang dolar Amerika. Selain itu juga 100 lembar uang Rubel Belarus palsu dan 90 lembar dolar Singapura. Terkait barang bukti ini, Guntur mengatakan sebagian besar uang asing palsu ini palsu. Namun sebagian lagi juga masih perlu pembuktian lebih lanjut.
Uang pecahan itu justru yang saat ini sudah tidak beredar lagi di negara asalnya. Pada uang tersebut mencantumkan tahun pembuatan 1928. Dari kertas dan cetakan lain, namun uang asing palsu ini memiliki nomor seri urut. “Biasanya, peredaran uang palsu selalu menggunakan nomor seri yang acak,” jelasnya.
Saat ini, kasus ini terus didalami, sebab kedua tersangka hanya pembawa dan mengedarkan. “Tiga orang pelaku lainnya hingga saat ini masih buron,” lanjutnya.
Kasubdit II Perbankan/Eksus Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah, AKBP Indra Krismayadi mengatakan salah satu tersangka merupakan pimpinan perkumpulan Sri Paduka Maharaja. Perkumpulan itu misinya untuk menyatukan raja nusantara. “Berdasar keterangan tersangka, sebagian dana akan digunakan untuk menggerakkan organisasi."