Selasa 30 Jul 2013 17:43 WIB

Presiden Ajukan Patrialis dan Maria Sebagai Hakim MK

Gedung Mahkamah Konstitusi
Foto: Republika/Yasin Habibi
Gedung Mahkamah Konstitusi

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Pemerintah melalui Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengajukan Patrialis Akbar dan Maria Indrati sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi periode 2013-2018.

Juru bicara Presiden Julian Aldrin Pasha di Lumajang, Jawa Timur, Selasa, mengatakan pemerintah telah mengajukan keduanya kepada Ketua Mahkamah Konstitusi.

"Pak Patrialis Akbar dengan Ibu Maria Indrati sebagai hakim yang diusulkan oleh pemerintah," kata Julian di sela-sela mendampingi Presiden dalam kunjungan kerja ke Jawa Timur.

Sebelumnya, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar mengatakan Keputusan Presiden (Keppres) pengangkatan Patrialis Akbar sebagai hakim konstitusi menggantikan Achmad Sodiki telah diterimanya Senin sore. "Kemarin (Senin 29/7) sore Keppres-nya sudah saya terima," kata Akil, di Jakarta, Selasa.

Akil mengungkapkan bahwa Keppres itu intinya berisi tentang pemberhentian Achmad Sodiki dan mengangkat Patrialis Akbar sebagai hakim konstitusi untuk periode 2013-2018.

Selain itu, lanjutnya, pihaknya juga menerima Keppres perpanjangan jabatan Maria Farida Indrati sebagai hakim kontitusi periode kedua 2013-2018. Akil mengatakan masa jabatan Achmad Sodiki dan Maria Farida akan berakhir pada pertengahan Agustus 2013.

Achmad Sodiki tidak diperpanjang karena mendekati usai pensiun hakim konstitusi, yakni 70 tahun. "Pak Sodiki tinggal satu tahun lebih (69 tahun), mungkin itu yang menjadi pertimbangan (tidak diperpanjang)," kata Akil.

Sedangkan Maria Farida saat ini masih berumur 64 tahun, sehingga masih memiliki masa jabatan satu periode lagi.

Sementara pengganti Achmad Sodiki, Patrialis Akbar merupakan mantan Menteri Hukum dan HAM Indonesia di Kabinet Indonesia Bersatu II dari 22 Oktober 2009 hingga 18 Oktober 2011.

Selain itu, Patrialis juga seorang advokat dan politikus dari Partai Amanat Nasional (PAN), yang kemudian mengantarkan dirinya menjadi anggota DPR dua periode dari daerah pemilihan Sumatra Barat.

sumber : antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement