Selasa 30 Jul 2013 17:48 WIB

Panwaslu Panggil KPU Kota Tangerang Terkait Arief–Sachrudin

Rep: Nurhamidah/ Red: Djibril Muhammad
Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada)
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada)

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Tangerang memanggil Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang terkait hasil yang memutuskan pasangan Arief R. Wismansyah dan Sachrudin tidak lolos dalam Pemilukada Kota Tangerang.

Pemanggilan tersebut untuk mengklarifikasi setelah adanya laporan dari Sachrudin kepada Panwaslu pada Kamis (25/7). Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Tangerang, Syafril Elain membenarkan sudah memenuhi panggilan dari Panwaslu Kota Tangerang pada 21.00 - 02.00 WIB, Senin ( 23/07).

Ia mengatakan Panwaslu melontarkan sekitar 31 pertanyaan terkait tidak lolosnya pasangan Arief-Sachrudin. "Sachrudin melaporkan KPU pada Panwaslu soal dirinya yang tidak lolos," katanya, Selasa (30/7).

Ia kemudian menjelaskan rangkaian tahapan semua pencalonan pada Panwaslu. Syafril menjelaskan, pada 16-22 Juni KPU mendapat laporan dari masyarakat yaitu Edi Faisal, Dewi Shita dan Indra Abidin.

Mereka melaporkan Sachrudin masih aktif bekerja sebagai camat. Sehingga mereka meragukan surat pengunduran diri Sachrudin sebagai camat.

Kemudian pada 15 Juni 2013, KPU melakukan klarifikasi pada wali kota dan BKPP atau BKD. Namun hingga 13 Juli sampai batas terakhir waktu 22 Juli surat izin pengunduran diri tersebut tidak diterima KPU. Bahkan surat klarifikasi dari BKPP dan wali kota tidak ada. "KPU tidak ragu-ragu dalam mengambil keputusan, dari MS menjadi TMS," ucapnya.

Menurut dia, yang menyebabkan pasangan Arief – Sachrudin dari MS (memenuhi syarat) menjadi TMS (tidak memenuhi syarat). Pada surat pengunduran diri Sachrudin menyatakan sudah mengundurkan diri sebagai PNS atau camat. Namun, saat ditanyakan bukti surat yang menyatakan pemberhentiannya atas izin atasannya tidak ada.

Menurut Syafril, dalam surat pengunduran diri tersebut, Sachrudin menyatakan telah menyampaikan kepada atasan langsung. Pernyataan tersebut dibuat diatas materai padahal pada kenyataanya tidak ada izin dari atasan.

Ia mengatakan apabila diperlukan kajian mendalam tentang isi pernyataan tersebut melalui ahli bahasa sekalipun. Seharusnya, pernyataan tersebut dibaca seksama oleh balon sendiri, tim sukses, maupun partai pengusung.

Sementara itu, Ketua Panwaslu Kota Tangerang, Takhono menyatakan pemanggilan Ketua KPU Kota Tangerang setelah ada laporan dari pihak Sachrudin. "Cuma minta klarifikasi, untuk memberikan keterangan tentang laporan Sachrudin. Itu saja, tidak ada hal lain," tuturnya kepada Republika, Selasa (30/7).

Menurut dia, sebelumnya Panwaslu sudah meminta keterangan dari Sachrudin, parpol pengusung Arief-Sachrudin, dan Dasep Sedyana selaku tim sukses pasangan tersebut.

Ia menambahkan, semua hasil klarifikasi keterangan dari semua pihak yang berkaitan akan dikaji terlebih dahulu. Selanjutnya Panwaslu akan menyimpulkan lalu hasilnya akan disampaikan kepada masyarakat melalui media. Dalam mengkaji hasil klarifikasi tersebut membutuhkan waktu agar menghasilkan kesimpulan yang benar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement