REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia Akhiar Salmi mengusulkan agar penyadapan yang dilakukan KPK untuk kepentingan penyelidikan dugaan kasus korupsi tidak perlu meminta izin kepada Pengadilan Negeri.
"Penyadapan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa saja sangat mendadak serta bisa dilakukan pada hari libur atau tengah malam," kata Akhiar Salmi pada diskusi "Forum Legislasi: RUU KUHP" di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Selasa.
Akhiar Salmi menjelaskan jika KPK harus meminta izin lebih dulu kepada Pengadilan Negeri waktunya akan menjadi lama, apalagi Pengadilan Negeri hanya buka pada jam kerja, sedangkan penyadapan bisa dilakukan di luar jam kerja.
Kalaupun harus meminta izin lebih dulu kepada Pengadilan Negeri, kata dia, proses meminta izinnya seperti apa? "Apakah disampaikan secara tertulis melalui surat atau disampaikan langsung secara lisan? Izin itu siapa yang menerima?" katanya.
Menurut dia jika permintaan izin dilakukan secara tertulis melalui surat, dalam birokrasi surat itu dicatat dulu sebagai surat masuk dan kemudian disampaikan kepada pimpinan Pengadilan Negeri.
Dalam hal ini, kata dia, proses pencatatan dan penyampaian surat itu akan memakan waktu cukup lama serta berpotensi bocor. "Karena tercatat dalam buku surat masuk, bisa saja rencana penyadapan itu bocor kepada orang yang akan disadap," katanya.
Karena itu, Akhiar mengusulkan agar penyadapan yang dilakukan oleh KPK untuk kepentingan penyelidikan dugaan kasus korupsi tidak perlu meminta izin kepada Pengadilan Negeri.