REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Majelis hakim di Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan mengenai hasil rekapitulasi suara Pemilihan Gubernur/Wagub Maluku dengan menetapkan pemungutan suara ulang di Kabupaten Seram Bagian Timur, Provinsi Maluku.
"Hakim MK yang diketuai Hamdan Zoelva didampingi Muhammad Alim dan Arief Hidayat sebagai hakim anggota telah mengabulkan sebagian permohonan pasangan Cagub-Cawagub Herman Adrian Koedoeboen-Daud Sangadji (Mandat) untuk dilakukan pemungutan suara ulang di Kabupaten SBT," kata Wakil Ketua Tim Manajemen Pemenangan Pasangan Mandat, Thobyhen Sahureka di Jakarta yang dihubungi dari Ambon, Selasa.
Sidang gugatan pasangan Mandat terdaftar di MK nomor 94/PHPU.D-XI/2013 dengan pokok perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Maluku tahun 2013 dimulai sekitar pukul 13.30 WIB.
Thobyhen mengatakan, pengabulan sebagian gugatan oleh majelis hakim ini didasarkan 12 saksi yang diajukan pasangan Mandat terkait berbagai dugaan pelanggaran yang terjadi saat Pilkada Gubernur-Wagub Maluku pada 11 Juni 2013.
Dugaan pelanggaran ini juga diakui sendiri oleh KPU serta mendapat rekomendasi Bawaslu untuk dilakukan PSU dan dimasukkan sebagai catatan dalam Keputusan KPU nomor 24/Kpts-KPUD/Prov/028/VII/ 2013 tertanggal 4 Juli 2013 tentang hasil pleno rekapitulasi pilgub.
Keputusan ini juga menyatakan pasangan Damai serta pasangan Setia masuk putaran kedua Pilgub Maluku karena tidak ada kandidat yang meraih 30 persen suara dari 1,18 juta pemilih dalam DPT.
"Sebenarnya ada empat kabupaten yang dipersoalkan tim advokasi dan manajemen pemenangan pasangan Mandat, diantaranya Kabupaten Buru, Kota Tual, Kabupaten Maluku Tenggara dan SBT namun majelis hakim berpendapat lain dan hanya dikabulkan pemungutan suara ulang di Seram Bagian Timur," katanya.
MK menilai tingkat pelanggaran cukup serius di Kabupaten Seram Bagian Timur ketimbang tiga daerah pemilihan lainnya sehingga hanya mengabulkan sebagian gugatan.