REPUBLIKA.CO.ID,PEKANBARU -- Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan memerintahkan jajarannya untuk tidak memberi ruang dan toleransi kepada oknum dua anggota DPRD yang memiliki kebun kelapa sawit ratusan hektare dengan merambah kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN). "Sikat. Kalau memang ada harus ditangkap. Bahkan, Menteri Kehutanan kalau punya lahan di situ juga harus ditangkap," tegas Menhut saat kunjungannya di Pekanbaru, Selasa (30/7).
Zulkifli mengatakan, dalam upaya penegakan hukum sudah seharusnya Balai Taman Nasional Tesso Nilo berkoordinasi dengan kepolisian setempat untuk menangkap oknum legislator tersebut. "Gak mungkin balai bisa jadi polisi, jaksa, dan hakim," katanya.
Sebelumnya, Kepala Balai TNTN Kupin Simbolong mengungkapkan keterlibatan dua oknum legislator di DPRD menguasai lahan untuk kebun kelapa sawit di kawasan konservasi di Provinsi Riau itu. Kupin mengatakan, oknum anggota dewan yang memiliki kebun kelapa sawit di taman nasional, satu di antaranya masih aktif di DPRD Kabupaten Pelalawan. Sedangkan, seorang oknum lagi aktif di DPRD Provinsi Riau.
Oknum anggota DPRD Provinsi Riau dikatakan Kupi mencaplok area yang dahulu hak pengusahaan hutan (HPH) PT Siak Raya Timber yang kemudian ditetapkan sebagai taman nasional. "Kami kesulitan melakukan pengembangan kawasan gara-gara perambahan," kata Kupin.
Zulkifli juga mengingatkan, mencegah kebakaran lahan dan hutan kembali terjadi di Provinsi Riau yang mengakibatkan kerugian besar untuk semua pihak. "Mencegah lebih baik," kata Zulkifli.
Tesso Nilo ditetapkan sebagai taman nasional melalui perubahan fungsi dari Hutan Produksi Terbatas seluas 83.068 hektare (ha) oleh Kementerian Kehutanan. Tahap pertama berdasarkan SK Menteri Kehutanan Nomor SK.255/Menhut-II/2004 seluas 38.576 ha. Tahap berikutnya berdasarkan SK Menteri Kehutanan Nomor:SK 663/Menhut-II/2009 seluas 44.492 ha. Sebagian besar kawasan TN Tesso Nilo berada di Kabupaten Pelalawan dan sebagian kecil di Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau.