REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Nawir Messi mengatakan pihaknya tetap akan memanggil Menteri Perdagangan Gita Wirjawan sebagai terlapor dalam kasus dugaan praktik kartel perdagangan bawang putih.
"Kami tetap akan panggil yang bersangkutan untuk pemeriksaan selanjutnya. Pemanggilan terlapor dilakukan usai Lebaran, dijadwalkan 19 Agustus 2013," kata Messi, usai Diskusi KPPU "Soal Gejolak Harga Komoditas Pangan" yang dilanjutkan buka puasa bersama dengan jurnalis, di Jakarta, Selasa.
Menurut Messi, penyebutan nama Mendag sebagai terlapor karena diduga mengetahui adanya persekongkolan antara Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan dengan pengusaha bawang putih.
Atas pemeriksaan tersebut, Mendag Gita Wirjawan secara resmi mengirimkan surat somasi kepada KPPU karena tidak terima dirinya disebut-sebut terlibat dalam persekongkolan kartel bawang putih.
Pada Rabu, 24 Juli 2013, KPPU menyatakan sebanyak 19 perusahaan terindikasi melakukan kartel perdagangan bawang putih periode November 2012-Februari 2013 yang menyebabkan harga komoditas tersebut melonjak.
Berdasarkan pemeriksaan investigator KPPU, praktik kartel yang dilakukan 19 perusahaan itu melanggar Pasal 11, Pasal 19C dan Pasal 24 UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.