Rabu 31 Jul 2013 08:09 WIB

PNS Dilarang Perpanjang Libur Lebaran

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Dewi Mardiani
Pegawai Negeri Sipil/PNS (ilustrasi)
Foto: Antara/Henky Mohari
Pegawai Negeri Sipil/PNS (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukabumi meminta para pegawai negeri sipil (PNS) disiplin terkait penerapan libur lebaran.

Pasalnya, bila ada PNS yang memperpanjang masa libur lebaran, maka akan diberikan tindakan tegas. Sesuai dengan surat edaran menyebutkan, masa libur lebaran bagi PNS dimulai 5 Agustus hingga 12 Agustus mendatang.

‘’Jika bolos sebelum maupun setelah masa libur lebaran, maka akan diberi sanksi sesuai ketentuan,’’ terang Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Sukabumi, Maman Abdurrahman, kepada wartawan, Rabu (31/7).

Penerapan sanksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Sehingga para PNS tidak bisa sembarangan membolos karena alasan masih mudik maupun lain sebagainya.

Untuk memantaunya, kata Maman, BKD akan melakukan road show ke setiap organisasi perangkat daerah (OPD). Targetnya, upaya ini dapat memberikan jaminan pelayanan yang optimal kepada masyarakat.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...

Tahu gak? kalau ada program resmi yang bisa bantu modal usaha.

1 of 8
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَتَّخِذُوْا بِطَانَةً مِّنْ دُوْنِكُمْ لَا يَأْلُوْنَكُمْ خَبَالًاۗ وَدُّوْا مَا عَنِتُّمْۚ قَدْ بَدَتِ الْبَغْضَاۤءُ مِنْ اَفْوَاهِهِمْۖ وَمَا تُخْفِيْ صُدُوْرُهُمْ اَكْبَرُ ۗ قَدْ بَيَّنَّا لَكُمُ الْاٰيٰتِ اِنْ كُنْتُمْ تَعْقِلُوْنَ
Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu menjadikan teman orang-orang yang di luar kalanganmu (seagama) sebagai teman kepercayaanmu, (karena) mereka tidak henti-hentinya menyusahkan kamu. Mereka mengharapkan kehancuranmu. Sungguh, telah nyata kebencian dari mulut mereka, dan apa yang tersembunyi di hati mereka lebih jahat. Sungguh, telah Kami terangkan kepadamu ayat-ayat (Kami), jika kamu mengerti.

(QS. Ali 'Imran ayat 118)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement