REPUBLIKA.CO.ID, BANTUL -- Oditur militer akan membacakan tuntutan penyerang Lapas Klas 2B Cebongan, Sleman, Rabu (31/7). Sebelumnya, oditur militer, Budiharto, mendatangkan barang bukti penyerangan ke Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta atas terdakwa Serda Ucok Tigor Simbolon Cs.
Selain itu, pembacaan tuntutan atas berkas 3, yakni Serda Ikhmawan Suprapto juga akan dilakukan hari ini. Barang bukti penyerangan yang ditunjukan dalam sidang pekan lalu, berupa senjata api laras panjang jenis AK47, tiga buah senjata api laras panjang, dan empat magazen senjata.
Oditur juga mendatangkan sebuah mobil toyota avanza bernomol polisi B 8446 ED dan dua buah foto senjata replika. Ketiga terdakwa pun membenarkan barang bukti senjata api tersebut yang digunakan dalam penyerangan lapas. Oditur juga menunjukan peluru dan selongsong dari senjata api terdakwa.
"Berdasarkan pemeriksaan, senjata dalam keadaan baik dan pernah digunakan untuk menembak," kata Oditur Militer, Budiharto.