REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) memerintahkan partai politik mengganti delapan orang calon anggota legislatif DPR dari daftar caleg sementara (DCS). Ini menyusul hasil klarifikasi atas tanggapan masyarakat terhadap DCS. Mereka berasal dari Partai Kebangkitan Bangsa (satu orang), Partai Amanat Nasional (dua orang), Partai Golkar (satu orang), Partai Persatuan Pembangunan (dua orang) dan Partai Hanura (dua orang).
Deputi Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Masykurudin Hafidz mengatakan, pencoretan caleg membuktikan partai politik tidak jera melakukan pelanggaran administrasi. "Parpol itu terlalu berani untuk mencalonkan orang yang secara administrasi kurang lengkap. Parpol memaksakan diri padahal syarat administrasi jelas diatur dalam undang-undang," kata Masykurudin di Jakarta, Rabu (31/7).
Selain itu, ujarnya, ini juga menjadi bukti kalau sistem database KPU yang terintegrasi antara daerah dan pusat belum terbangun. KPU provinsi dan kabupaten/kota juga sebagian besar tidak melaksanakan perintah KPU untuk mengumumkan DCS secara online di website masing-masing.
Persoalan administrasi misalnya, terjadi pada caleg dari Partai Hanura dan PPP. Wasekjen Partai Hanura, Didi Apriadi mengatakan, dua calegnya harus diganti karena pencalonan ganda. Mereka dicalonkan di dapil Jabar IV dan Kalimantan Barat. "Yang di Jabar IV ternyata dilaporkan menjadi pengurus Partai Nasrep. Lalu yang di Kalbar disebutkan masih menjadi pengurus Partai Gerindra," kata Didi.
Padahal, menurut Didi, kedua caleg tersebut telah mengundurkan diri dari partai tersebut cukup lama. Jauh hari sebelum pencalonan sebagai caleg dari Partai Hanura. "Jadi kami belum menyiapkan penggantian. Kami siapkan dokumen untuk klarifikasi lagi ke KPU besok," ujarnya.
Sama seperti Hanura, PPP juga tersangkut dengan ketidaklengkapan administrasi. PPP harus mengganti satu caleg dari dapil Jambi dan dapil Jatim IV. "Laporannya karena masalah hukum, sehingga ada persyaratan administrasi yang tak terpenuhi dengan adanya laporan itu," kata Ketua Bapilu PPP Fernita Darwis.
Namun, karena pengurusan syarat administrasi yang cukup panjang PPP hanya akan mengganti caleg di dapil Jambi. Sementara untuk caleg di dapil Jatim IV tidak diajukan pengganti lantaran tidak memengaruhi keterwakilan perempuan di dapil tersebut.
Partai dapat melakukan penggantian caleg yang dicoret KPU pada tanggal 26 Juli-1 Agustus 2013 mendatang. Penggantian itu akan diverifikasi oleh KPU pada 2-8 Agustus 2013.