Rabu 31 Jul 2013 13:51 WIB

Buruh Sebut Disnaker Kota Tangerang tidak Tegas

Rep: Nurhamidah/ Red: Hazliansyah
Sejumlah pekerja mengantri saat pembagian Tunjangan Hari Raya/THR. (ilustrasi)
Foto: Antara/Andreas Fitri Atmoko
Sejumlah pekerja mengantri saat pembagian Tunjangan Hari Raya/THR. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Sejumlah buruh dari PT Wingoh Albindo mendatangi kantor DPRD dan wali kota Tangerang. Mereka menolak PHK sepihak dan menuntut pembayaran THR.

Selain itu, buruh menuntut agar bisa diperkerjakan kembali pada perusahaan tersebut.

Koordinator aksi dari FSBN – KASBI, Maman Nuriman mengatakan, aksi unjuk rasa tersebut merupakan lanjutan dari demo sebelumnya. Pada 30 Juli kemarin, sejumlah buruh tersebut sudah berdemo di depan pabriknya PT Wingoh Albindo di Jalan Daan Mogot, Kecamatan Benda, Kota Tangerang.

"Aksi kemarin belum ada penyelesaian meskipun Disnaker memfasilitasi. Menurut kami pihak Disnaker Kota Tangerang tidak bersikap tegas dalam menyelesaikan permasalahan tersebut," kata dia, Rabu (31/7).

Maman mengatakan, dalam perundingan kemarin pihak manajemen PT Wingoh Albindo hanya menawarkan THR sebesar Rp 250 ribu – Rp 550 ribu per orang. Padahal para pekerja menuntut THR dibayarkan sesuai ketentuan PERMEN nomor 04 Tahun 1994. Artinya masa kerja diatas satu tahun minimal satu bulan nilai gaji.

Selain itu, mereka juga menuntut agar 27 orang buruh perempuan dengan masa kerja 2–8 tahun yang di-PHK secara sepihak kembali dipekerjakan. Dalam PHK tersebut, pihak perusahaan tidak memberikan pesangon kepada mereka.

Sri Wahyuni, salah seorang buruh mengaku di PHK sekitar pertengahan Juli 2013 bersama rekan-rekannya. "Sudah dipecat sepihak, nggak dapet pesangon pula. Mau lebaran malah di PHK, padahal banyak yang sudah kerja 4 – 5 tahun," ungkap Sri.

Ia juga menuntut pembayaran THR yang sesuai dengan masa kerja. Untuk buruh yang bekerja kurang dari satu tahun maka besara THR Rp 300 ribu. Buruh yang bekerja 1 – 2 tahun mendapat THR Rp 400 ribu. Sementara buruh yang sudah bekerja diatas lebih dari lima tahun mendapat THR sebesar Rp 600 ribu.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement