REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Petugas Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memberikan bukti pelanggaran (tilang) kepada Febry Suhartoni (18), pengemudi yang mengaku anak jenderal untuk menerobos jalur Transjakarta Galur, Senen, Jakarta Pusat.
"SIM-nya dicabut," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Rikwanto, di Jakarta, Rabu.
Rikwanto mengatakan petugas kepolisian akan mengambil langkah pertama dengan memeriksa Febry terkait pelanggaran yang dilakukan dengan berupaya menerobos palang pintu busway.
Terkait Devi Suhartoni (48), bapaknya Febry yang minta maaf, Rikwanto menyambut baik orang tua yang bertanggung jawab atas tindakan teledor putranya dalam mengemudikan kendaraan.
Febry pada Selasa (30/7) memaksa petugas membuka palang pintu busway Transjakarta di jalur Galur, Senen, Jakarta Pusat, dengan mengaku sebagai anak jenderal.
Mengetahui anaknya menjadi bahan pemberitaan media massa, Devi berinisiatif mendatangi Markas Polda Metro Jaya, guna mengklarifikasi persoalan Febry dan menyampaikan permohonan maaf.
Devi mendukung langkah polisi menghukum Febry, bahkan petani karet asal Balikpapan, Kalimantaan Timur, itu melarang putra pertamanya tersebut mengemudikan mobil selama enam bulan.
"Jika saya dan anak saya diperintahkan untuk membersihkan jalur busway, saya siap. SIM ditilang juga silakan," kata Devi menegaskan.