Rabu 31 Jul 2013 16:19 WIB

KPK: Korupsi Jika Mobil Dinas untuk Mudik

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Karta Raharja Ucu
Mobil dinas (ilustrasi).
Foto: Antara/Zainuddin MN
Mobil dinas (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejumlah pemerintah daerah (Pemda) seperti Bantul, Indramayu, Pamekasan dan Kota Padang menyetujui pegawai negeri sipil (PNS) menggunakan mobil dinas untuk mudik lebaran. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan pemakaian mobil dinas untuk mudik merupakan salah satu bentuk penyalahgunaan wewenang.

"(Termasuk) abuse of power (penyalahgunaan wewenang), abuse of amanah (penyalahgunaan amanah), masyarakat bisa melaporkan (ke KPK)," kata Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas dalam jumpa pers di kantor KPK, Jakarta, Rabu (31/7).

Busyro menuturkan, pemda yang menyetujui PNS-nya menggunakan mobil dinas untuk mudik, adalah hal yang tidak benar. Menurutnya, tujuan penggunaan mobil dinas adalah untuk melayani masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi pejabatnya.

Pemakaian mobil dinas untuk mudik semakin diperparah jika para PNS meminta biaya bahan bakar dari kantor. Busyro menegaskan, hal itu adalah salah satu bentuk korupsi yang dilakukan penyelenggara negara. "Itu sudah korup berapa pun jumlahnya," jelasnya.

Dikatakan Busyro, KPK telah mengirimkan surat edaran kepada seluruh seluruh institusi pemerintahan agar pejabatnya tidak menerima pemberian dalam bentuk barang atau fasilitas, seperti penggunaan mobil dinas untuk mudik. Ia meminta agar institusi pemerintah ini merespon surat edaran KPK.

"Fasilitas juga bisa misalnya bepergian ke luar negeri atau ke luar kota itu difasilitasi, itu juga nggak boleh. Karena itu kalau ada institusi yang mendukung pegawainya menggunakan mobil dinas plat merah untuk pulang mudik, itu nggak bener," tegasnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement