REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Dewan Pengurus Nasional Ikatan Akuntan Indonesia, Maliki Heru Santosa mengatakan, salah satu poin penting dalam RUU Ormas adalah kewajiban ormas mengumumkan laporan keuangannya kepada publik secara berkala. Sebagian ormas sudah melakukan pelaporan dengan baik.
“Namun rupanya banyak juga ormas yang tak memiliki pengetahuan penyusunan laporan keuangan. Mereka tidak mengerti dengan standar dan aturan yang berlaku tentang pelaporan keuangan,” kata Maliki di Jakarta, Rabu, (31/7).
Padahal, ujar Maliki, selama ormas masih mendapatkan dana dari pihak luar, apalagi asing, kebutuhan laporan keuangan sebagai bagian dari transparansi, mutlak diperlukan. Karenanya, dibutuhkan satu standar atau panduan penyusunan laporan keuangan yang baku bagi ormas dan sejenisnya.
Standar inilah, kata Maliki, yang akan menjadi acuan ormas dalam membuat sebuah laporan keuangan yang baik dan transparan, serta bisa diaudit ketika dibutuhkan. Di sisi lain, pemerintah menganggap pengaturan soal pelaporan bantuan dana asing ini sudah cukup longgar. Tak ada klausul bantuan asing harus mendapatkan persetujuan, tapi cukup diketahui pemerintah.
Ini, terang Maliki, berbeda dengan UU No 8 Tahun 1985 Pasal 13 yang menyebutkan, pemerintah dapat membekukan pengurus atau pengurus pusat ormas apabila menerima bantuan asing tanpa persetujuan pemerintah.