Rabu 31 Jul 2013 16:53 WIB

Lima Terdakwa Lapas Cebongan Dituntut 2 Tahun Penjara

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Hazliansyah
Lima dari 12 terdakwa anggota Kopassus Grup II Kandang Menjangan Kartasura yang terlibat kasus penyerangan tahanan Lapas 2B Cebongan menjalani sidang militer lanjutan di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, Bantul, Yogyakarta, Senin (24/6).
Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/Koz/Spt/13.
Lima dari 12 terdakwa anggota Kopassus Grup II Kandang Menjangan Kartasura yang terlibat kasus penyerangan tahanan Lapas 2B Cebongan menjalani sidang militer lanjutan di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, Bantul, Yogyakarta, Senin (24/6).

REPUBLIKA.CO.ID, BANTUL -- Terdakwa Sertu Tri Juwanto, Sertu Anjar Rahmanto, Sertu Marthinus Roberto Paulus, Sertu Herman Siswoyo, dan Sertu Suprapto dituntut dua tahun penjara dikurangi masa tahanan. Mereka dinilai telah terbukti membantu Serda Ucok dalam penyerangan Lapas Klas 2B Sleman.

Kelima terdakwa bersama-sama dengan Serda Ucok menuju lapas Cebongan menggunakan mobil APV hitam. Sementara, Ucok cs menggunakan mobil avanza biru. Mereka juga terbukti telah menganiaya para petugas lapas dan merusak beberapa perlengkapan lapas seperti CCTV.

Oditur Militer, Letnal Kolonel Chk Hasan, mengatakan hal-hal yang memberatkan tuntutan para terdakwa adalah para terdakwa telah mencemarkan nama baik TNI dan telah melanggar sumpah Sapta Marga.

"Peristiwa itu juga dilakukan di instansi pemerintahan, yakni lapas Klas 2B Sleman dan telah menimbulkan trauma para tahanan dan penjaga lapas," kata Hasan di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta.

Sementara, hal-hal yang meringankan para terdakwa yakni mereka telah mengakui kesalahannya dalam persidangan sehingga berjalan dengan lancar. Selain itu, para terdakwa masih muda dan belum pernah menjalani hukuman.

Terdakwa juga dinilai dilakukan penyerangan untuk membela kehormatan kesatuannya. Dalam membacakan tuntutannya, Hasan juga mengatakan masyarakat Jogja merasa diuntungkan dengan penyerangan tersebut.

Sementara itu, Penasehat Hukum, Supriyadi, mengatakan akan memberikan nota pembelaan pada 15 Agustus mendatang.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement