Rabu 31 Jul 2013 17:40 WIB

Pengamat: Bendera Jadi Posisi Tawar Aceh Terhadap Pemerintah

Rep: Ahmad Islamy Jamil/ Red: Fernan Rahadi
Bendera Aceh
Foto: ANTARA/Rahmad
Bendera Aceh

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar Hukum dari Universitas Parahyangan, Asep Warlan Yusuf menuturkan, sifat kekhususan Aceh yang diakui secara konstitusional menjadi posisi tawar tersendiri bagi daerah tersebut.

Kehadiran bendera Aceh dalam Qanun No. 3 Tahun 2013, pada akhirnya memaksa pemerintah pusat untuk segera menunaikan janji-janji mereka kepada Aceh. “Karena itu, wajar saja bila pembahasan ini menjadi alot,” ujarnya.

Ia menyarankan pemerintah agar mengumpulkan tokoh-tokoh Aceh yang memiliki pengaruh kuat, baik di pusat maupun daerah, untuk diikutsertakan dalam pencarian solusi masalah ini.

“Seperti Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar misalnya. Seharusnya dia bisa menyumbangkan ide untuk pemecahan masalah bendera Aceh itu,” kata Asep.

Sebelumnya, pembahasan mengenai evaluasi Qanun Aceh No. 3 Tahun 2013 kembali menemukan jalan buntu. Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Provinsi Aceh pun memutuskan untuk menangguhkan kembali pembahasan hingga 15 Oktober nanti.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement