REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Salah satu dari Penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Mohammad Mu'tashim Billah mengundurkan diri karena ada peraturan kode etik yang menyatakan tidak diperbolehkan adanya hubungan keluarga antar sesama pegawai di KPK.
Billah menyayangkan, karena seharusnya sejak awal KPK sudah memberitahukannya soal kode etik ini. "Mereka harusnya bertanya bahwa sejak mengisi formulir, terus dicek, panitia seleksi yang dari luar harusnya ngecek, kemudian bagian SDM ngecek dan pimpinan harus ngecek," kata Billah yang ditemui di kantor KPK, Jakarta, Rabu (31/7).
Billah menambahkan ia baru diberitahu mengenai keponakannya yang juga bekerja di KPK dan hal itu tidak sesuai dengan kode etik di KPK. Dia mengaku tidak mengetahui adanya kode etik tersebut saat mengikuti proses seleksi.
Dengan pengunduran dirinya, ia tetap tidak merasa menyesal atau kecewa atas kejadian ini. Menurutnya bekerja dan pemberantasan korupsi dapat dilakukan dimana saja. "Nggak, biasa saja. Bekerja kan bisa di mana-mana, pemberantasan korupsi kan bisa di mana saja," tegasnya.
Sebelumnya Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas mengkonfirmasikan terkait pengunduran diri salah satu Penasihat KPK, MM Billah per 1 Agustus 2013 ini. Pengunduran dirinya ini karena ia baru mengetahui keponakannya juga bekerja di KPK.