REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum segera menindaklanjuti keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait kasus Khofiffah-Herman, malam ini melalui rapat pleno.
"Besok Kamis (1/8) pagi sudah ada keputusan. Karena ini memang sifatnya harus disegerakan," kata Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah di kantor KPU, Jakarta, Rabu (/31/7).
Ferry mengatakan, KPU tidak serta merta menjalankan rekomendasi DKPP. Tetapi akan membedah terlebih dahulu amar putusan tersebut pasal per pasal. Karena, keputusan DKPP berindikasi pada pengubahan keputusan yang telah dikeluarkan KPU Jawa Timur.
"Kami lihat positioning-nya, pertimbangan kenapa DKPP mengeluarkan keputusan seperti itu," ujarnya. Jika memang Khofiffah-Herman disertakan sebagai peserta pilkada, KPU Jatim tidak bisa mengeluarkan keputusan.
Saat ini, KPU Jatim diselenggarakan oleh dua orang komisioner. Sehingga KPU pusat secara hierarki harus melakukan pengambilalihan sementara. Lantaran keputusan harus diambil dalam kondisi kuorum.
DKPP memerintahkan KPU melakukan peninjauan kembali secara cepat dan tepat terhadap keputusan KPU Provinsi Jawa Timur tentang penetapan pasangan calon kepala daerah dalam pilkada Jatim.
Sesuai maksud prinsip dan etika penyelenggaraan pemilu dalam rangka pemulihan dan perlindungan hak konstitusional pasangan Khofiffah Indar Parawansa-Herman Suryadi Sumawiredja.
Ketua DKPP Jimly Asshidiqie menegaskan, setelah salinan keputusan DKPP dikeluarkan, KPU diharapkan segera menindaklanjuti keputusan DKPP.
Hak konstitusional Khofiffah-Herman dalam Pilkada Jatim pun dapat segera dipulihkan.Untuk mengawasi pelaksanaan keputusan tersebut, DKPP memerintahkan Bawaslu untuk melakukan pengawasan secara tepat dan adil.