REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta mendata pendatang DKI Jakarta yang baru akan meningkat tahun 2013 ini.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta Purba Hutapea mengatakan berdasarkan data BPS jumlah pendatang DKI Jakarta 2013 sebanyak 52.166. Secara rinci dia menjelaskan sebanyak 32.011 akan menetap di DKI Jakarta.
"Sebanyak 15.413 orang tidak menetap dan 4.742 orang akan menetap di luar DKI Jakarta," ujarnya di Lapangan IRTI, Monas, Rabu (31/7).
Untuk menurunkan pendatang baru pihaknya terus memonitoring penduduk yang mudik dan kembali ke Jakarta melalui Operasi Bina Kependudukan.
Cara yang dianggapnya akan efektif menekan jumlah pendatang dengan mensosialisasikan kebijakan tersebut melalui penyebaran leaflet dan pemasangan spanduk. Dalam leaflet tersebut jelas tercantum mekanisme pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil di DKI Jakarta.
"Pendatang baru yang akan menetap harus menyiapkan persyaratan dan proses permohonan KK, KTP, Surat Keterangan Pindah, Surat Keterangan Pendatang Baru, dan permohonan akta-akta pencatatan sipil," ujarnya.
Mereka yang datang hanya sementara wajib memiliki surat keterangan penduduk sementara.