Rabu 31 Jul 2013 21:52 WIB

Serang Lapas Cebongan, Serda Ucok Dituntut 12 Tahun Penjara

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Djibril Muhammad
Lima anggota Kopassus Grup II Kandang Menjangan Kartasura terdakwa kasus Lapas Cebongan mendengarkan kesaksian dari Serda Sugeng Sumaryanto dalam sidang berkas 2 di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, Bantul, Yogyakarta, Selasa (16/7). Dalam sidang berkas
Foto: Antara
Lima anggota Kopassus Grup II Kandang Menjangan Kartasura terdakwa kasus Lapas Cebongan mendengarkan kesaksian dari Serda Sugeng Sumaryanto dalam sidang berkas 2 di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, Bantul, Yogyakarta, Selasa (16/7). Dalam sidang berkas

REPUBLIKA.CO.ID, BANTUL -- Terdakwa utama penyerangan Lapas Klas 2B Sleman, Serda Ucok Tigor Simbolon dituntut hukuman penjara selama 12 tahun oleh Oditur Militer, Letkol Chk Budiharto.

Sementara itu, Serda Sugeng Sumaryanto dituntut 10 tahun dan Kopral Satu Kodik dituntut delapan tahun penjara.

"Terdakwa Ucok dituntut penjara 12 tahun dikurangi masa tahanan sementara serta dipecat dari dinas kemiliteran," kata Budiharto ketika membacakan tuntutan di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, Rabu (31/7).

Sugeng yang membantu Ucok dalam mengeksekusi empat tahanan titipan Polda DIY juga dituntut 10 tahun penjara dikurangi masa tahanan sementara serta dipecat dari dinas kemiliteran. Sedangkan Kodik dituntut delapan tahun penjara dikurangi masa tahanan sementara serta dipecat dari dinas kemiliteran.