REPUBLIKA.CO.ID, BANTUL -- Terdakwa utama penyerangan Lapas Klas 2B Sleman, Serda Ucok Tigor Simbolon dituntut hukuman penjara selama 12 tahun oleh Oditur Militer, Letkol Chk Budiharto.
Sementara itu, Serda Sugeng Sumaryanto dituntut 10 tahun dan Kopral Satu Kodik dituntut delapan tahun penjara.
"Terdakwa Ucok dituntut penjara 12 tahun dikurangi masa tahanan sementara serta dipecat dari dinas kemiliteran," kata Budiharto ketika membacakan tuntutan di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, Rabu (31/7).
Sugeng yang membantu Ucok dalam mengeksekusi empat tahanan titipan Polda DIY juga dituntut 10 tahun penjara dikurangi masa tahanan sementara serta dipecat dari dinas kemiliteran. Sedangkan Kodik dituntut delapan tahun penjara dikurangi masa tahanan sementara serta dipecat dari dinas kemiliteran.
Tuntutan tersebut diberikan setelah oditur militer juga mempertimbangkan hal yang memberatkan serta meringankan terdakwa.
"Hal yang memberatkan, yakni mencemarkan nama baik TNI di mata masyarakat, melakukan pembunuhan di lembaga pemasyarakatan, serta menimbulkan ketrauman penghuni lapas dan petugas lapas," katanya.
Sementara hal yang meringankan terdakwa yakni para terdakwa telah mengakui perbuatannya secara ksatria, terdakwa mendapatkan beberapa kali tugas dinas seperti di Aceh dan Papua, dan mengakui perbuatan di dalam persidangan sehingga melancarkan jalannya persidangan.
Selain itu, usia terdakwa yang masih muda dan belum pernah dihukum selama dinas juga meringankan hukuman terdakwa.
"Perbuatan terdakwa untuk membela kesatuan dan tidak semua masyarakat mencela perbuatan terdakwa, masyarakat Jogja merasa diuntungkan," kaya Budiharto yang kemudian disambut tepuk tangan elemen masyarakat yang hadir di halaman Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta.
Namun, oditur menyatakan terdakwa terkena dakwaan bersama-sama melakukan pembunuhan berencana dan dua orang atau lebih bersama-sama tidak menaati perintah dinas.
Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Letkol Chk Rokhmat, mengatakan akan memberikan nota pembelaan baik dari tim penasihat maupun dari para terdakwa. "Kami menginginkan waktu, tim akan membuat nota pembelaan dari tim dan dari para terdakwa," katanya.
Serda Ucok Tigor Simbolon, Serda Sugeng Sumaryanto, dan Kopral Satu Kodik sebelumnya terjerat dengan dakwaan primer
menggunakan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP. Subsider, ketiga tersangka dijerat dengan pasal Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP. Lebih subsider mereka dijerat dengan Pasal 351 (1) jo ayat (3) KUHP jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP dan Pasal 103 ayat (1) jo ayat (3) ke-3 KUHP Militer.