Rabu 31 Jul 2013 23:45 WIB

Sopir Serda Ucok, Dituntut Satu Tahun Enam Bulan

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Djibril Muhammad
Lima anggota Kopassus Grup II Kandang Menjangan Kartasura terdakwa kasus Lapas Cebongan mendengarkan kesaksian dari Serda Sugeng Sumaryanto dalam sidang berkas 2 di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, Bantul, Yogyakarta, Selasa (16/7). Dalam sidang berkas
Foto: Antara
Lima anggota Kopassus Grup II Kandang Menjangan Kartasura terdakwa kasus Lapas Cebongan mendengarkan kesaksian dari Serda Sugeng Sumaryanto dalam sidang berkas 2 di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, Bantul, Yogyakarta, Selasa (16/7). Dalam sidang berkas

REPUBLIKA.CO.ID, BANTUL -- Serda Ikhmawan Suprapto yang berperan sebagai sopir mobil avanza milik Serda Ucok Tigor Simbolon dituntut satu tahun enam bulan. Ia mengemudikan mobil Ucok menuju ke Lapas Klas 2B Sleman dalam pembunuhan empat tahanan titipan Polda DIY.

Oditur Militer, Budiharto, mengatakan Ikhawan telah terbukti bersalah ikut membantu merampas nyawa orang lain. Selain itu, Budiharto mengatakan terdakwa telah mencemarkan nama baik TNI dengan melakukan penyerangan di lapas. Hal tersebut yang memberatkan tuntutan terdakwa.

Sementara hal yang meringankan terdakwa yakni terdakwa telah mengakui kesalahannya secara ksatria dan pernah bertugas di Aceh. Selain itu, usia terdakwa yang masih muda dan sebagian masyarakat Yogja yang merasa diuntungkan juga meringankan hukuman terdakwa.

Penasihat hukum terdakwa, Letkol Chk Rokhmat, mengatakan akan memberikan nota pembelaan baik dari tim penasihat maupun dari para terdakwa.

Sebelumnya, Serda Ikhmawan Suprapto dijerat dengan Pasal 340 KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP. Subsider dijerat Pasal 338 KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP. Lebih subsider dijerat dengan Pasal 351 (1) jo ayat (3) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement