REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebanyak 3.037 item (171.887) kemasan pangan yang tidak memenuhi ketentuan dengan nilai diperkirakan mencapai Rp 6,9 miliar diintensfikasi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melakukan intensifikasi pengawasan pangan selama Ramadhan dan jelang Lebaran.
"Dibandingkan dengan intensifikasi pengawasan pangan tahun 2011 dan 2012, tahun 2013 ini hasil temuan mengalami peningkatan yang signifikan dilihat dari jumlah dan nilai temuan," kata Deputi Bidang Pengawasan Keamanan Pangan dan Bahan Berbahaya Roy Sparringa di Jakarta, Kamis (1/8).
Dari 3.037 item pangan tidak memenuhi ketentuan yang disita tersebut, sebanyak 964 item (3.907 kemasan) merupakan pangan rusak, 1.884 item (26.505 kemasan) pangan kedaluarsa, 706 item (130.374 kemasan) pangan tanpa izin edar dan 429 item (11.068 kemasan) pangan tidak memenuhi ketentuan.
Sedangkan pada 2011 lalu BPOM menenukan 132.255 kemasan pangan tidak memenuhi ketentuan dengan nilai keekonomian sekitar Rp 3,3 miliar dan tahun 2012 ditemukan 82.666 kemasan pangan tidak memenuhi ketentuan dengan nilai Rp 3,3 miliar.
Roy memaparkan untuk 2013, pangan rusak banyak ditemukan di daerah Batam, Kendari dan Aceh, sedangkan pangan kedaluwarsa banyak ditemukan di daerah Jayapura, Aceh dan Kupang. "Sementara itu, temuan pangan tanpa izin edar terbanyak di Batam, Pekanbaru dan Aceh yang merupakan pintu masuk produk dari luar atau dekat dengan perbatasan negara lain," paparnya.
Untuk pangan dengan label yang tidak memenuhi ketentuan, BPOM banyak melakukan penertiban di Pekanbaru, Makassar dan Bandar Lampung. Bagi para pelanggar tersebut, BPOM melakukan tindak lanjut berupa pembinaan bagi pemilik sarana serta penegakan hukum berupa sanksi administratif yaitu peringatan, perintah pengamanan di tempat, perintah pemusnahan dan dilanjutkan dengan upaya pro-justitia terhadap pelaku usaha yang telah berulang kali dan atau dengan jumlah besar mengedarkan produk pangan ilegal.