REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap pengacara kondang, Hotma Sitompoel, sebagai saksi dalam kasus dugaan suap penanganan kasus penipuan dengan terdakwa Hutomo Wijaya Ongowarsito di Mahkamah Agung (MA). Hotma enggan menjelaskan hasil pemeriksaannya ini.
"Itu pertanyaan yang tidak boleh ditanyakan, yang 24 pertanyaan Itu saja yang bisa saya jawab," kata Hotma Sitompoel yang ditemui di kantor KPK, Jakarta, Kamis (1/8).
Hotma diperiksa sekitar lima jam. Ia selesai diperiksa dan keluar dari Gedung KPK pada pukul 15.30 WIB. Saat keluar dari lobby KPK, ia terlihat ditemani sejumlah pengacara dari kantor pengacaranya, Hotma Sitompoel and Associates.
Saat ditanya apakah ia mengetahui kasus-kasus yang dipegang anak buahnya, Mario C Bernardo, yang menjadi tersangka dalam kasus ini, ia tidak menjawabnya. Ia malah balik bertanya kepada para wartawan apakah sebagai atasan ia perlu tahu semua kasus yang ditangani anak buahnya.
Ia juga membantah telah memerintahkan Mario untuk memberikan suap kepada staf Diklat Mahkamah Agung (MA), Djodi Supratman. "Kalau itu yang anda tanya, tahu saja saya tidak. Bagaimana saya memerintah, tidak," katanya.
Ia juga bungkam saat ditanya apakah dalam pemeriksaan ia diperdengarkan sadapan dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Djodi dan Mario. "Itu saja ya. Boleh dijawab, boleh tidak kan," ujarnya setengah tertawa sambil masuk ke dalam Rutan KPK.
Rupanya usai pemeriksaan, ia sekaligus meminta izin untuk menjenguk anak buahnya itu yang ditahan di Rutan KPK. Saat Hotma masuk melalui pintu masuk rutan, Mario telah berada di pintu menuju rutan. Tampak Hotma terlibat pembicaraan singkat sebelum petugas KPK menutup pintu.