REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan Pasal 16 ayat (3) UU Nomor 2/2011 tentang Partai Politik, segera ditindaklanjuti Kemendagri. "Kami akan mempelajari putusan tersebut dan siap mematuhinya," kata Kapuspen Kemendagri, Restuardy Daud, di Jakarta, Kamis (1/8).
Dengan adanya pembatalan oleh MK ini, anggota DPR atau DPRD tidak harus mundur dari jabatannya jika ingin kembali mencalonkan diri lagi sebagai anggota legislatif dari partai yang berbeda. Namun putusan ini berlaku khusus hanya bagi anggota dewan yang parpol asalnya tidak lolos menjadi peserta pemilu tahun depan.
Sementara, Mendagri Gamawan Fauzi sebelumnya punya pendapat berbeda. Dalam Surat Edaran (SE) Mendagri No 161/3294/Sj bertanggal 24 Juni 2013, ia menyarankan anggota DPRD yang pindah ke parpol lain supaya mundur dari jabatannya. Imbauan ini tidak menyertakan pengecualian bagi anggota dewan yang bermigrasi ke parpol lain karena parpol asalnya tak lolos maju di 2014.
Menurut Restuardy, tak ada alasan bagi Kemendagri menolak menjalankan putusan MK. Apalagi, putusan tersebut bersifat final dan mengikat. Hanya, lembaganya masih perlu mempelajari dokumen itu secara spesifik dan lebih mendalam.
Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah menuturkan, instansinya juga segera menindaklanjuti putusan MK dengan merevisi Peraturan KPU Nomor 7/2013 yang diubah lewat PKPU Nomor 13/2013. Sebelumnya, dalam aturan itu disebutkan, anggota DPRD dari parpol nonparlemen wajib melampirkan surat pengunduran dirinya, jika ingin maju sebagai caleg dari parpol lain pada pemilu 2014.
Surat tersebut paling lambat harus diserahkan ke KPU sebelum Daftar Calon Tetap (DPT) dikeluarkan. "Dengan adanya putusan MK, maka persyaratan tersebut tidak diperlukan lagi," ujar Ferry, Kamis (1/8).