Kamis 01 Aug 2013 23:46 WIB

Gara-Gara Lomba, Asosiasi Memancing Dituntut 1 Juta Dolar

Rep: Ichsan Emrald Alamsyah / Red: Djibril Muhammad
Memancing (ilustrasi)
Foto: SCENIC TRACE
Memancing (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, ARKANSAS -- Pada setahun lalu, seorang bapak asal Arkansas, Amerika Serikat, Rodney Ply gembira bukan kepalang. Tentu saja karena pria berusia 41 tahun ini berhasil memenangkan perlombaan 'Hook a Million' dengan hadiah sebesar 1 juta dolar Amerika Serikat.

Memang syarat lomba cukup berat, yaitu pemancing harus berhasil menangkap ikan dengan kail merek Mustad dan memecahkan rekor dunia. Ply pun berhasil menangkap ikan stripped bass yang memiliki berat 30 kilogram lebih sehingga layak mendapat uang tersebut.

Namun sial, sampai saat ini ia tak juga diberi hadiah sebesar 1 juta dolar itu. Dikutip dari ABC News, veteran angkatan darat itu pun kemudian menggugat Asosiasi Perlombaan Memancing Ikan Internasional (IGFA).

Pada Selasa lalu, (30/7) ia mengaku sebenarnya bukan seorang nelayan dan tak ingin memasuki jalur hukum. Namun ia mengaku tak memiliki pilihan lain selain menuntut Asosiasi.

Dalam catatan gugatan di Pengadilan Negara Arkansas, semuanya berawal pada 18 Februari 2012, ketika ia berhasil menangkap ikan stripped bass berukuran jumbo dan memenuhi syarat lomba. Namun pada Oktober, Komite Eksekutif IGFA menyatakan Ply mencurigakan dan dianggap menggunakan umpan pancing ilegal.

Padahal menurut Ply ia tak menggunakan umpan ilegal namun membuat sebuah umpan sendiri yang berbentuk baling-baling. Ply juga menyatakan telah mengikuti aturan kontes dengan mengirim foto, ukuran serta berat ikan.

Pengacara dari firma hukum yang mewakili Ply, Rudenberg dan Glasser, Michael Glasser mengatakan Ply adalah seorang veteran dan pekerja keras serta memiliki impian setiap pemancing, yaitu menangkap ikan dengan rekor dunia.

Ia juga mengikuti semua aturan dan masih menunggu janji dari kompetisi itu. Eric Gudenberg mengatakan ia meminta asosiasi menjawab gugat. Asosiasi menurut dia memiliki waktu 20 hari untuk merespon gugatan itu. Sementara Asosiasi belum menjawab hingga saat ini.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement