REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Bus oranye berbaris rapi memenuhi badan Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, sejak pukul 09.30 WIB. Dari 250 bus berukuran sedang itu, pria berseragam merah marun beramai-ramai turun sambil membawa spanduk dan berteriak-teriak.
Aksi itu dilakukan tepat di depan Balai Kota DKI Jakarta, tempat Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama berkantor. Unjuk rasa itu dipicu razia yang dilakukan Dinas Perhubungan DKI Jakarta, satu bulan lalu.
Sebanyak 40 unit Metro Mini dikandangkan. Akibatnya, 40 sopir Metro Mini tidak bisa mencari nafkah. Suroso (45 tahun), sopir Metro Mini trayek 640 jurusan Tanah Abang-Pasar Minggu, mengatakan, bus yang biasa dikemudikannya ditahan karena tidak memiliki buku lulus uji kelayakan kendaraan bermotor (KIR). “Padahal, saya butuh uang untuk Lebaran nanti," ujar dia, kemarin.
Semua kendaraan umum yang beroperasi di Ibu Kota wajib melakukan uji kelayakan enam bulan sekali. Suroso mengakui, bus yang dikendarainya tidak lulus uji kelayakan kendaraan bermotor.
Dia beralasan, tidak melakukan uji KIR karena sangat sulit untuk lulus dan biayanya mahal, yaitu Rp 700 ribu. Padahal tiap hari, Suroso hanya mengantongi Rp 50 ribu sampai Rp 70 ribu.
Para sopir Metro Mini juga menuding Dishub DKI melakukan diskriminasi dalam melakukan razia kendaraan umum. Metro Mini selalu menjadi target razia, sedangkan Kopaja tidak. Padahal, masih banyak Kopaja yang juga tidak layak jalan.
Mereka juga menyatakan razia Metro Mini meningkat selama sepekan. Kondisi ini memunculkan kabar bahwa Dishub DKI Jakarta akan menutup trayek 640 Tanah Abang-Pasar Minggu. “Kalau tidak ada istilah tutup trayek, kami tidak akan merespons begini,\" kata dia.
Menurut Suroso, penutupan trayek bukanlah solusi perbaikan layanan Metro Mini. Jika Metro Mini yang beroperasi sudah tidak layak, dia menuturkan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta seharusnya melakukan peremajaan secara bertahap. “Kami bersedia diremajakan,” ujar dia.
Suroso mengatakan, pembenahan Metro Mini tidak hanya bentuk fisik kendaraan, tapi juga manajemen. Dia mengatakan, manajemen Metro Mini sangat buruk, seperti tidak ada pengawasan operasional.
Sebelumnya, kata dia, staf di perusahaan Metro Mini selalu turun ke lapangan untuk mengawasi dan melakukan pembinaan. “Tetapi, sekarang mereka sudah tidak terlihat, bahkan dilepas begitu saja,” kata dia.
Selain itu, Metro Mini umumnya dimiliki perseorangan. Kondisi ini membuat para pemilik kerap menekan sopir untuk memberikan setoran yang tinggi. Padahal, penghasilan sopir sudah tidak memadai. Para sopir juga tidak mendapatkan jaminan kesejahteraan yang layak.
Akhir tahun lalu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyatakan integrasi Metro Mini dan bus Transjakarta akan dimulai pada 2013. Sebab, PT Metro Mini akan mulai melakukan peremajaan tahun ini.
Ada 3.300 unit Metro Mini yang beroperasi di Ibu Kota. Setiap bulan, sebanyak 50 unit Metro Mini akan diremajakan. Untuk merealisasikan rencana itu, PT Metro Mini sudah siap menggelontorkan dana Rp 1,8 triliun.
Namun saat ini, PT Metro Mini juga masih bersengketa di pengadilan, yaitu Metro Mini versi Nofrialdi dan Metro Mini versi TH Panjaitan. Nofrialdi yang memimpin demonstrasi kemarin mengatakan, pemilik bus sudah memiliki beban perbaikan bus.
Nofrialdi mencontohkan, Dishub menahan dua bus miliknya dengan trayek 610 jurusan Pondok Labu-Blok M. Jika dua busnya ingin jalan kembali, dia harus melakukan perbaikan. Dana yang harus dikucurkan untuk perbaikan pun tidak sedikit. Setiap bus dapat menelan dana hingga Rp 15 juta.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono mengatakan, razia merupakan kewajiban Dishub untuk menertibkan kendaraan tidak layak pakai. Selain itu, dia menyatakan, Dishub DKI juga tidak hanya menahan 40 Metro Mini, tapi juga 86 bus lainnya. Pristono mengatakan, pihaknya akan mengembalikan bus itu jika pemiliknya sudah menandatangani surat perjanjian untuk tidak mengoperasikan kendaraan sebelum diperbaiki. “Empat puluh bus tersebut dapat digunakan kembali jika telah diperbaiki dan diuji KIR," ujar dia.
Jika tetap membandel maka izin usaha pemilik bus Metro Mini dapat dicabut.
Kepala Pusat Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan Soleh Thahir membantah, biaya uji KIR mencapai Rp 700 ribu tiap enam bulan. Menurut dia, biaya untuk uji KIR tidak sampai Rp 100 ribu tiap enam bulan. “Biaya uji KIR untuk bus Metro Mini hanya sebesar Rp 98 ribu,” ujar dia.
Hal itu telah sesuai dengan Perda No 5 Tahun 2012 tentang pengujian kendaraan bermotor. Pengujian kendaraan bermotor untuk angkutan umum dilakukan di kantor uji KIR di Pulo Gadung, Jakarta Timur.
Pengamat perkotaan Yayat Supriyatna menyarankan Pemprov DKI Jakarta memberikan subsidi kepada pengusaha Metro Mini. Subsidi akan mempermudah peremajaan bus berukuran sedang.