REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Wilayah Jawa Tengah mencatat sebanyak 5.614 narapidana di provinsi setempat akan memperoleh remisi khusus dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1434 Hijriah.
"Para narapidana yang memperoleh remisi ini merupakan penghuni 44 lembaga pemasyarakatan serta rumah tahanan yang tersebar di seluruh Jawa Tengah," kata Kepala Sub Bidang Registrasi dan Statistik Kantor Kementerian Hukum dan HAM Wilayah Jawa Tengah Lindu Prabowo di Semarang, Jumat.
Dari penerima sebanyak itu, lanjut dia, sebanyak 69 narapidana akan langsung bebas saat Lebaran nanti. Namun, Lindu tidak menjelaskan secara rinci di wilayah mana serta napi kasus apa yang akan langsung bebas tersebut.
Adapun 5.543 napi lainnya, kata dia, akan memperoleh pengurangan hukuman yang besarnya bervariasi. "Pengurangan hukuman mulai 15 hari hingga dua bulan," katanya.
Ia menuturkan pemberian pengurangan hukuman tersebut didasarkan atas Keputusan Presiden Nomor 174 tahun 1999 tentang remisi.
Dalam keputusan tersebut, menurut dia, narapidana yang telah menjalani hukuman minimal enam bulan akan memperoleh pengurangan hukuman 15 hari hingga dua bulan kurungan.
Ia mengungkapkan jumlah napi yang memperoleh remisi tersebut kemungkinan masih akan bertambah mengingat adanya usulan baru dari LP atau rutan. "Mungkin ada yang baru saja diputus inkrah sehingga baru diusulkan untuk memperoleh remisi," katanya.