REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman hadir sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1992 yang dianggap sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan perfilman dan semangat zamannya.
Namun hingga kini, petunjuk pelaksanaan UU tersebut --berupa Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri (Permen)-- belum juga diterbitkan.
Ukus Kuswara selaku Sekjen Ekonomi Kreatif berbasis Seni dan Budaya Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, mengatakan petunjuk pelaksanaan UU tersebut selambatnya akan terbit tahun ini.
"PP (Peraturan Pemerintah) tentang sanksi dan sensor sudah ada di Kumham (Kementerian Hukum dan HAM), yang terpisah adalah Permen," jelas Ukus saat ditemui di acara Buka Bersama Insan Film bertema "Mempererat Kemitraan dan Membangun Semangat Perfilman Indonesia", Kamis (1/8) di Gedung Film, Jakarta.