Jumat 02 Aug 2013 16:10 WIB

Kemensos Terima 23 Nama Usulan Calon Pahlawan Nasional

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (kanan) menyerahkan gelar Pahlawan Nasional masing-masing kepada Almarhum Presiden ke-1 RI Soekarno yang diterima putra sulung Guntur Soekarnoputra (kiri) dan Almarhum Wakil Presiden ke-1 RI Mohammad Hatta yang diterima pu
Foto: Tahta Aidilla/Republika
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (kanan) menyerahkan gelar Pahlawan Nasional masing-masing kepada Almarhum Presiden ke-1 RI Soekarno yang diterima putra sulung Guntur Soekarnoputra (kiri) dan Almarhum Wakil Presiden ke-1 RI Mohammad Hatta yang diterima pu

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Sosial (Kemensos) hingga saat ini sudah menerima 23 nama usulan calon pahlawan nasional dari berbagai daerah untuk 2013. "Usulan setiap tahun meningkat, sekarang sudah masuk 23 nama yang diusulkan," kata Direktur Keperintisan Kepahlawanan dan Kesetiakawanan Sosial (K3S) Kementerian Sosial Andi Hanindito di Jakarta, Jumat (2/8).

Andi menjelaskan, saat ini jumlah pahlawan nasional sebanyak 156 orang dari berbagai latar belakang seperti pejuang, budayawan dan olahragawan. Pada 2012, hanya dua nama yang diusulkan disetujui menjadi pahlawan nasional yaitu Presiden pertama RI Soekarno dan wakilnya M Hatta. Kedua pahlawan nasional tersebut sebelumnya juga sudah bergelar pahlawan proklamator. Sementara sembilan usulan lainnya yang sudah dibawa ke Presiden belum disetujui sebagai pahlawan nasional namun tidak berarti tidak mendapat kesempatan yang sama.

Untuk 2013, Kemensos mengalokasikan anggaran untuk rehabilitasi rumah bagi keluarga pahlawan dan perintis kemerdekaan sebanyak 17 unit dengan masing-masing anggaran sebesar Rp 25 juta. Gelar pahlawan nasional adalah penghargaan negara yang diberikan Presiden kepada seseorang yang telah gugur atau meninggal dunia atas perjuangan, pengabdian, darmabakti dan karya yang luar biasa kepada bangsa dan Negara.

Usulan calon pahlawan nasional diajukan tertulis secara hirarki dan berjenjang oleh setiap orang, lembaga negara, kementerian, pemerintah daerah, organisasi atau kelompok masyarakat. Permohonan usul pemberian gelar diajukan melalui bupati/wali kota atau gubernur kepada Menteri Sosial atau instansi sosial lalu diserahkan ke Tim Peneliti, Pengkaji Gelar Pusat (TP2GP) untuk diteliti dan dikaji melalui proses diskusi, seminar dan sarasehan.

Menteri Sosial mengajukan permohonan usul pemberian gelar kepada Presiden melalui Dewan Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan guna mendapatkan persetujuan Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional sekaligus Tanda Kehormatan lainnya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement